KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku meminta organisasi perangkat daerah (OPD) mengidentifikasi potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum tercapai maksimal untuk ditindaklanjuti.
“Kali ini Pemerintah Provinsi Maluku bekerjasama dengan Komite Program Provinsi Sinergi dan Kolaborasi untuk Akselerasi Layanan Dasar (Skala) menggelar lokakarya untuk mengidentifikasi dan meningkatkan potensi PAD,” kata Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie, di Ambon, Selasa (25/6).
Sadali mengatakan bahwa pelaksanaan kegiatan ini penting untuk membahas langkah-langkah strategis dalam mengembangkan potensi PAD yang dianugerahi dengan keanekaragaman budaya dan potensi alam yang berlimpah, serta memberikan ruang dalam optimalisasi sumber-sumber PAD.
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menjadi peluang sekaligus tantangan bagi daerah-daerah termasuk Provinsi Maluku untuk lebih mandiri dalam mengelola keuangan dan mengoptimalkan potensi ekonomi lokalnya, sebagai implementasi telah ditetapkan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” katanya pula.
Ia mengatakan, secara detail undang-undang telah mengatur sumber-sumber pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi, termasuk pembagian kewenangan dan hasil atas pendapatan daerah antara provinsi dan kabupaten kota.
“Yang mana sumber pendapatan daerah harus dikelola dengan profesional dan akuntabel, dengan mengedepankan asas legalitas dan prosedural, baik antara Pemda Provinsi Maluku dengan kabupaten kota, maupun antara wajib pajak dengan petugas pengelola pajak dan retribusi serta OPD terkait, bersinergi dalam menjalankan tugas dan kewajiban masing-masing,” ujar Sadali.
Oleh sebab itu, ia juga mengimbau para pengelola pendapatan daerah Provinsi Maluku beserta pemangku kepentingan terkait agar mengidentifikasi dan mengeksplorasi berbagai potensi PAD yang belum tergarap secara maksimal.



























