Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Kota Ambon, Malteng dan MBD Masuk Nominasi Paritrana Award 2023

badge-check


Kota Ambon, Malteng dan MBD Masuk Nominasi Paritrana Award 2023 Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Tiga Pemerintah Daerah (Pemda) di Maluku  masuk dalam nominasi meraih penghargaan Jaminan Sosial Paritrana Award 2023.

“Tiga pemerintah daerah  di Maluku yang masuk dalam nominasi yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Maluku Barat Daya,” kata Kepala Cabang BPJamsostek Maluku, Dwi Ari Wibowo, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan  terdapat pendatang baru yang masuk dalam nominasi penghargaan Paritrana yakni kabupaten Maluku Tengah.

“Tahun sebelumnya yang masuk nominasi Kabupaten Maluku Tenggara, tahun ini kita dapat  kandidat baru yaitu adalah Maluku Tengah , ” katanya.

Ia mengatakan, Paritrana Award merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI setiap tahun kepada pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan pelaku usaha yang mendukung penuh pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Kami mendapat dukungan dari pemerintah daerah untuk program Paritrana Award, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras juga kerja sama pemerintah daerah perusahaan serta juga Pemerintah desa,” katanya.

Ia menjelaskan, tahun ini pihaknya menyeleksi 14 nominasi terbagi dalam beberapa kategori yakni tiga pemerintah kabupaten dan kota.

Selain itu kategori usaha terbaik yang terdiri dari sektor keuangan, perdagangan dan jasa, pertambangan,  manufaktur dan konstruksi, sektor pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan dan sektor pendidikan.

Selanjutnya kategori usaha kecil mikro tiga nominasi dan kategori pemerintah desa atau kelurahan terbaik.

Penilaian dalam Paritrana Award untuk pemerintah kota kabupaten adalah regulasi yang telah dikeluarkan yakni Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres nomor 4 Tahun 2022 terkait dengan penghapusan penurunan kemiskinan ekstrem.

Sedangkan untuk skala perusahaan besar, kecil mikro menengah, terkait ketertiban kepatuhan perusahaan terhadap peraturan-peraturan jaminan sosial tenaga kerja ,peraturan Ketenagakerjaan, juga perlindungan untuk masyarakat sekitar berupa keterlibatan dalam pemanfaatan CSR untuk melindungi masyarakat di sekitar perusahaan. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Rebutan “Tongkat Komando” di Balai Kota Ambon

17 April 2026 - 00:15 WIT

Pendeta John Ruhulessin Bela Jusuf Kalla, Tegaskan Pernyataan Soal ‘Syahid’ Harus Dilihat Secara Historis

14 April 2026 - 19:56 WIT

Proyek Maluku Integrated Port, Oratmangun Ingatkan Bahaya Dominasi Logika Pendana Asing

12 Maret 2026 - 17:03 WIT

Maluku Angkat 47 Agenda Wisata 2026 Untuk Tarik Minat Wisatawan

6 Maret 2026 - 15:31 WIT

Mahasiswa Pelaku Pembakaran Fasilitas Kampus Unpatti Ambon  Resmi Dipolisikan  

6 Maret 2026 - 14:33 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum