Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Amboina

Kota Ambon, Malteng dan MBD Masuk Nominasi Paritrana Award 2023

badge-check


Kota Ambon, Malteng dan MBD Masuk Nominasi Paritrana Award 2023 Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Tiga Pemerintah Daerah (Pemda) di Maluku  masuk dalam nominasi meraih penghargaan Jaminan Sosial Paritrana Award 2023.

“Tiga pemerintah daerah  di Maluku yang masuk dalam nominasi yakni Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tengah dan Maluku Barat Daya,” kata Kepala Cabang BPJamsostek Maluku, Dwi Ari Wibowo, di Ambon, Kamis.

Ia mengatakan  terdapat pendatang baru yang masuk dalam nominasi penghargaan Paritrana yakni kabupaten Maluku Tengah.

“Tahun sebelumnya yang masuk nominasi Kabupaten Maluku Tenggara, tahun ini kita dapat  kandidat baru yaitu adalah Maluku Tengah , ” katanya.

Ia mengatakan, Paritrana Award merupakan ajang penghargaan yang diberikan oleh Presiden RI setiap tahun kepada pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan pelaku usaha yang mendukung penuh pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).

“Kami mendapat dukungan dari pemerintah daerah untuk program Paritrana Award, sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan kerja keras juga kerja sama pemerintah daerah perusahaan serta juga Pemerintah desa,” katanya.

Ia menjelaskan, tahun ini pihaknya menyeleksi 14 nominasi terbagi dalam beberapa kategori yakni tiga pemerintah kabupaten dan kota.

Selain itu kategori usaha terbaik yang terdiri dari sektor keuangan, perdagangan dan jasa, pertambangan,  manufaktur dan konstruksi, sektor pertanian, peternakan, perkebunan dan perikanan dan sektor pendidikan.

Selanjutnya kategori usaha kecil mikro tiga nominasi dan kategori pemerintah desa atau kelurahan terbaik.

Penilaian dalam Paritrana Award untuk pemerintah kota kabupaten adalah regulasi yang telah dikeluarkan yakni Inpres Nomor 2 tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, serta Inpres nomor 4 Tahun 2022 terkait dengan penghapusan penurunan kemiskinan ekstrem.

Sedangkan untuk skala perusahaan besar, kecil mikro menengah, terkait ketertiban kepatuhan perusahaan terhadap peraturan-peraturan jaminan sosial tenaga kerja ,peraturan Ketenagakerjaan, juga perlindungan untuk masyarakat sekitar berupa keterlibatan dalam pemanfaatan CSR untuk melindungi masyarakat di sekitar perusahaan. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Menuju “Groundbreaking” Blok Masela: 23 Keluarga Tanimbar Terima Ganti Rugi Lahan Tanpa Riak Konflik

8 Juli 2026 - 23:33 WIT

Menjaga Beranda Depan Nusantara, Lanal Tual Sentuh Hati Nelayan Kei

8 Juli 2026 - 22:18 WIT

Jebloskan Eks Kadinsos SBB ke Lapas, Jaksa Buru Aset Rp4,2 Miliar

8 Juli 2026 - 16:42 WIT

Cetak “Detektif” Penyakit Ikan, Karantina Maluku Ajak Mahasiswa Unpatti Kuasai Teknologi PCR

6 Juli 2026 - 23:00 WIT

Diberitakan Papan Proyek BPJN Maluku Rp13,3 Miliar di Wailoping Seram Tiba-Tiba “Gaib”  

6 Juli 2026 - 21:05 WIT

Trending di Malteng