Hendak Kabur ke Denpasar, Tersangka Korupsi Ini Ditangkap Bandara Pattimura

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Tim penyidik sudah mengetahui rencana keberangkatan TB. Yang kemudian melakukan pengintaian di Bandara Pattimura.
Tim penyidik Kejati Maluku berhasil menangkap Direktur PT. Fajar Baru Gemilang berinisial TB di Bandara Pattimura A, Desa Laha, sekitar pukul 12.46 Wit.
Dua tim diturunkan, dipimpin Kasi Penyidikan Sofyan Saleh dan Kasi Penuntutan Rozali Afifudin.
"Penangkapannya berhasil, di Bandara A Pattimura," ungkap Plt. Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Aizit P. Latuconsina, diterima Kabar Timur Rabu (28/02).
"Saudara TB adalah Direktur PT. Fajar Baru Gemilang pelaksana pekerjaan Pembangunan Pasar Langgur tahun 2015-2018," jelas Kasipenkum Aizit.
Sekadar tahu saja anggaran Pasar Langgur selama 4 tahun, yakni tahun 2015 Rp12,4 miliar; tahun 2016 Rp3,2 miliar; tahun 2017 Rp 3,4 miliar dan Rp1,4 miliar, serta tahun 2018 Rp2,5 miliar. Dan dalam pekerjaan tersebut negara rugi Rp.2.582.762.109. 96.
Sebelumnya TB pada 31 Januari 2024 lalu telah ditetapkan tersangka dalam perkara tersebut, bersama DF selaku PPK dan RT, konsultan pengawas.
Menurutnya, TB beberapa kali dipanggil sebagai tersangka, namun dia tidak indahkan panggilan penyidik. "Surat panggilan disampaikan berulangkali, tapi mangkir, makanya ditangkap tadi," ungkap Kasipenkum Aizit.
Dijelaskannya, sebelum ditangkap, TB dalam perjalanan dari Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru, menggunakan Pesawat Wings Air. Ketika itu dia hendak menuju Denpasar.
"Saat transit di Bandara Pattimura Ambon sekitar pukul 12.30 WIT, dia kita tangkap," beber Plt Kasipenkum Kejati Maluku itu.
Diakuinya, tim penyidik sudah mengetahui rencana keberangkatan TB. Yang kemudian melakukan pengintaian di Bandara Pattimura.
"TB ditangkap saat baru turun dari pesawat," ujar Plt Kasipenkum Aizit.
Setelah ditangkap TB langsung dibawa ke kantor Kejati Maluku dengan mobil tahanan, sebelum diperiksa sebagai tersangka.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, penyidik langsung menahan TB pada Rutan Klas IIA Ambon selama 20 hari terhitung hari ini tgl 28 Februari 2024. (KTA)
Komentar