Ini Empat Tersangka Korupsi Pakaian Seragam Gratis SBB

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Empat orang saksi telah beralih status menjadi tersangka korupsi pakaian sergam gratis di Kabupaten Seram Barat.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya menetapkan empat oknum yang diduga korupsi. Mereka diduga kuat terlibat perkara korupsi pengadaan pakaian seragam gratis siswa SD/MI, SMP/Mts Tahun 2022.
Empat orang tersebut masing-masing mantan Kadisdikbud SBB berinisial JT, selaku PA atau KPA. Berikut MW selaku PPK, dan HS selaku Direktur CV. Valliant Dwi Perkasa, dan AP, selaku pelaksana pengadaan.
Dari empat tersangka ini, baru dua orang ditahan, yaitu mantan Kadisdikbud JT dan MW. Sementara Direktur CV Valliant Dwi Perkasa, HS dan AP belum ditahan.
Akibatnya penyidik Kejari menyatakan keduanya selaku tersangka. Selain dua orang yang lebih dulu ditetapkan tersangka, yakni JT dan MW.
“Penyidik Kejaksaan Negeri Seram Bagian Barat telah mengalihkan status empat orang, yang sebelumnya berstatus saksi menjadi tersangka,” kata Kajari SBB Bambang Tutuko dalam siaran persnya, diterima Kabar Timur, Selasa (06/02).
Menurut Kajari penetapan tersangka berdasarkan hasil penyidikan dan hasil ekspose perkara, yang didampingi tim penyidik Kejari SBB.
"Kami telah menemukan alat bukti yang cukup berupa alat bukti keterangan saksi, alat bukti keterangan ahli dan alat bukti surat, serta bukti dari tim penyidik," papar Bambang Tutuko.
Pihaknya, urai Kajari, yakin bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pengadaan pakaian seragam ini. Yaitu pakaian seragam gratis siswa SD/MI dan pengadaan pakaian gratis siswa SMP/MTS pada Disdikbud Kabupaten SBB.
“Berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bahwa pembayaran pekerjaan tidak sesuai dengan prestasi pekerjaan," urai Bambang.
"Dan akibat perbuatan para tersangka, terdapat potensi kerugian keuangan negara sejumlah Rp1.081.980.267,00,” jelas Bambang. (KTA)
Komentar