Terdakwa Korupsi Dana Bos Malteng

“Nyanyi”  Ada Peran Dua Mantan Kajari

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Dua nama mantan Kajari ini ternyata berperan di korupsi dana BOS pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Kedua nama itu adalah Agustinus Octovianus Mangotan dan Juli Isnur, yang terungkap dalam persidangan, Kamis (21/12).

Peran duo nama mantan Kajari ini diungkap terdakwa Askam Tuasikal ex Kadisdikbud Malteng, yang duduk bersebelahan dengan terdakwa Octovianus Noya dan Munadi Yasin itu.

Sebagai sesama Forkompinda dengan Bupati Malteng, Kadis Askam tentu saja tak bisa menolak. "Sudah lah bantu dulu," ujar Mangotang saat itu kepada Askam.

Permintaan Mangotang apakah diiyakan atau tidak hal itu tidak terungkap di persidangan. Yang pasti Askam akui itu adalah kesalahan dirinya.

Menurutnya, di tahun 2021 belum ada satu pun barang pengadaan yang tiba di Masohi. Tapi anehnya kontrakor yang dititip namanya itu oleh kedua Kajari untuk dipakai, namun barang tak kunjung tiba di tempat.

Anehnya nama kontrakor tersebut dipakai lagi oleh Kajari baru, yakni Mamotang. Sementara pejabat Kajari sebelumnya, Juli Isnur juga lakukan hal yang sama.

Ketika itu Juli Isnur panggil Askam ketemu di kantor Kejari Malteng. Yang meminta Askam menggunakan salah satu kontrakor pengadaan barang.

Tapi siapa kontrakor dimaksud hal itu juga tak diungkap Askam. "Beliau panggil saya di ruangan, saya tanya kira-kira apa yang bisa kita komunikasikan," ungkap Askam.

Namun hal itu tidak diungkap Kadisdikbud Malteng soal pembicaraan dengan Isnur. Askam hanya ngaku, jika hal itu tidak sesuai perintah juknis.

"Ya, saya tahu itu salah," akui Askam menjawab pertanyaan JPU Yunita Sahetapy.

Menurut Sahetapy, pemesanan barang pengadaan berupa peralatan multimedia, ATK, internet sampai sampul rapor harus melalui Sipla (e-Katalog). "Apa itu Sipla?," tanya JPU Junita.

Yang dijawab lugas oleh terdakwa Askam, yaitu sistem pembelanjaan sekolah, melalui e-katalog. Walau begitu Askam terlihat tak berkutik saat terdakwa Oktovianus Noya membeberkan hal yang menyudutkan bagi Askam.

Yaitu soal uang yang diduga diterima Askam Tuasikal tanpa kuitansi senilai Rp 3,6 miliar. (KTA)

Komentar

Loading...