Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Nyaris Tersangka, Hakim Ketua “Amankan” Bupati Aru

badge-check


Nyaris Tersangka, Hakim Ketua “Amankan” Bupati Aru Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kalau saksi sudah katakan itu, maka yang kita pakai itu fakta persidangan, bukan lagi BAP.

Bupati Kabupaten Kepulauan Aru dr Johan Gonga dihadirkan dalam persidangan, Rabu (13/12) pada Pengadilan Tipikor Ambon oleh JPU Achmad Attamimi dari Kejati Maluku. Alih-alih dihadirkan, Gonga malah terkesan jadi saksi meringankan bagi terdakwa ex Kadis Perumahan dan Permukiman (Perkim) Aru Umar Ruli Londjo. Sudah pasti ini “blunder” untuk Attamimi.

Sebelumnya Kabar Timur memang sempat memantau pergerakan bapak buah dan anak buah itu saat keduanya berdiskusi di kantin belakang pengadilan. Entah apa yang dibicarakan mungkin untuk menyatukan persepsi sebelum melangkah ke persidangan.

Tampak pula Kajari Kepulauan Aru, dia sempat mengajak Bupati Gonga segera masuk ruangan sidang, tapi majelis hakim belum hadir. Keduanya terlihat duduk bersebelahan tapi tetap jaga jarak.

Di persidangan, Attamimi mengawali pertanyaan yang datar-datar saja. “Saksi jabat Bupati di tahun 2018 ya. Kemudian pengguna anggaran adalah Umar Londjo dan PPK Bernard Elvis khan?, kalau begitu mekanisme tender harusnya seperti apa,” telisik Attamimi datar di persidangan Rabu (13/12/2023).

Bupati Aru itu pun menjelaskan kalau paket tender 200 juta ke atas harus tender melalui ULP. “Sementara mekanisme tender itu ada pada pokja,” ujar Bupati enteng.

Lagi-lagi Attamimi bertanya datar, “saksi tahu siapa kepala Pokja?” yang dijawab enteng oleh saksi Gonga, Agustinus Meturan. Namu saksi Bupati Aru itu, ngaku dirinya tidak tahu besaran anggaran yang digelontorkan untuk pembangunan kantor Dinas Perkim Aru.

Mendengar jawaban yang terkesan asal-asalan dan terkesan menggampangkan persoalan dari Bupati itu, Attamimi memberikan pertanyaan menjurus ke sasaran.

“Pernah tidak sampaikan laporan? Tidak? Masalahnya sebagai Bupati mestinya saksi harus tahu pekerjaan sudah sampai mana khan gitu ? Ini uang negara loh,” tekan Attamimi.

Yang lebih mengherankan bagi Attamimi, ketika saksi Bupati Aru itu mengaku tidak pernah datang memantau sampai mana progress kantor Dinas Perkim Aru itu. “Pernah tidak saksi datangi gedungnya?,” Yang dijawab saksi “tidak pernah.

“Alamak! sampe skrang tidak pernah lihat progesnya sudah sampe sekian, sekian persen?,” tanya Attamimi dengan nada heran. “Iya tidak pernah, sampai tahun 2023 ini,” jawab saksi Bupati Aru itu enteng.

Tapi Hakim Ketua Rahmat Selang tiba-tiba menyela dan menanyakan saksi Bupati Aru itu. “Dapat info dari Kadis Umar Londjo tahun 2019 pekerjaan belum selesai, lalu apa tindakan sodara?,” tanya Selang.

Ditanya seperti itu saksi Bupati Aru itu malah mencla mencle mengalihkan tanggungjawab ke inspetorat daerah setempat. Lanjut hakim ketua itu,”Terhadap pekerjaan ini ada tidak setelah dapat informasi dari terdakwa Umar ada dilakukan pemutusan hubungan kerja? Lalu siapa denda siapa, ada? Saksi jangan asal bicara saja,” ujar hakim ketua yang beranggotakan hakim Martha Mayaut dan Agustina Lamabelawa itu.

Sementara itu tim penasehat hukum PPK Bernard Elvis mempertanyakan BAP saksi Bupati itu. Yang mana di BAP tersebut saksi menyampaikan, dirinya pernah instruksikan agar PPK Bernard Elvis menangkan CV Floris Perkasa.

Menurut tim penasehat hukum PPK ini ada kontradiksi antara BAP dan fakta persidangan. Namun saksi dr Johan Gonga tegas menyatakan, dirinya tidak pernah instruksikan CV Floris menang tender.

“Saya di BAP tidak pernah instruksikan, CV Floris dimenangkan,” ujar saksi Bupati Aru itu.

Mendengar jawaban saksi dari Aru ini hakim Ketua Rahmat Selang tiba-tiba menyela kedua tim penasehat hukum PPK Bernard Elvis itu. “Kalau saksi sudah mengatakan itu, maka yang kita pakai itu fakta persidangan, bukan lagi BAP, begitu ya,” ujar hakim ketua itu ke tim penasehat hukum PPK Bernard Elvis itu.

Menurut Rahmat Selang ada kemungkinan salah Ketik dilakukan oleh penyidik Kejari Aru pada BAP tersebut. Lagi-lagi Bupati Aru itu lolos dari pasal 55 KUHPidana, dengan kata lain nyaris jadi tersangka berikutnya. (KTA)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Dalami Dugaan Kepemilikan 57 Burung Dilindungi

25 Juli 2026 - 20:50 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Kisah Haru di Balik Upacara Prasetya Perwira 2026

22 Juli 2026 - 13:29 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum