21 Kepsek Dihadirkan Selaku Saksi Korupsi Dana BOS Malteng
![](https://www.kabartimurnews.com/wp-content/uploads/2023/12/21-Kepsek-Dihadirkan-Selaku-Saksi-Korupsi-Dana-BOS-Malteng.jpg)
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Sebanyak 21 saksi Kepala Sekolah tingkat SD dan SMP di Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) tahun 2020-2022, di Pengadilan Tipikor Ambon, Rabu, (13/12).
Ke-21 saksi dihadirkan sebagai saksi fakta oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Malteng, Junita Sahetapy Cs, untuk terdakwa Fritzs Lukas Sopacua selaku Operator Tim Manajemen BOS Kabupaten Maluku Tengah 2020-2022.
JPU Junita Sahetapy, mencecar para saksi menyangkut pencairan dana BOS Afirmasi yang sudah tidak sesuai petunjuk teknis (Juknis) yang diturunkan dari pusat ke daerah.
Padahal sesuai juknis harusnya penggunaan dana BOS afirmasi ini digunakan untuk pengembangan perpustakaan sekolah, pembelian multi media, pemeliharaan dan peralatan sekolah, penerimaan siswa baru dan sebagainya.
"Kan faktanya kalian cairkan tidak sesuai juknis toh, ini mengapa dana BOS afirmasi diarahkan dinas untuk belanja satelit, alat-alat Covid, multi media. Kan sesuai juknis tidak begitu," tanya Sahetapy ke para saksi, dalam sidang yang di pimpin ketua majelis hakim, Rahmat Selang Cs.
Menurut para saksi, sesuai juknis dana BOS itu ada dua item, masing-masing dana BOS Afirmasi dan BOS reguler. Untuk BOS afirmasi, penggunaannya dikelola sendiri, atau sekolah yang bersangkutan.
Akan tetapi, para saksi diarahkan untuk pengadaan sampul raport untuk semua siswa tingkat SD dan SMP di Maluku Tengah. Uang pengadaan itu berkisar Rp.85 ribu.
" Padahal betul pak hakim, soal pengadaan sampul raport ini tidak masuk dalam juknis penggunaan dana BOS. Seharusnya dana BOS afirmasi ini dikelola oleh sekolah sendiri, karena di sekolah ada tim pengelolaan dana BOS juga. Kami hanya diarahkan terdakwa mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal, lalu uangnya diserahkan sebagian ke Manajer Tim, Manajemen BOS Oktovianus Noya dan sebagian ke terdakwa Fritzs Lukas Sopacua selaku Operator Tim Manajemen BOS," ungkap saksi, Salmon Talakua kepsek SD 319, Muhammad Walalayo, Agus Kepsek SD 173 dan saksi Hasan Tuanaya, kepada majelis hakim.
Para saksi juga mengaku, Dana BOS Afirmasi diterima untuk membelikan alat kesehatan covid, Wifi dan listrik. Sedangkan pemakaian Wifi hanya 1 bulan dan bulan selanjutnya dibebankan pihak sekolah masing-masing.
"Jadi benar ya, kalian ini kumpul uang hampir Rp 85.000 untuk pengadaan sampul raport, tapi yang jelas ini tidak ada dalam juknis," tanya hakim ketua yang diakui para saksi.
Sekadar tahu saja, sesuai dakwaan JPU, terdakwa Frits Sopacua ikut serta melakukan korupsi bersama tiga terdakwa sebelumnya (berkas perkara terpisah). Ketiganya adalah mantan Kadis Pendidikan Malteng Askam Tuasikal, Manajer Tim Manajemen BOS, Oktovianus Noya dan Pemilik PT Ambon Jaya Perdana, Munaidi Yasin.
Para terdakwa dalam pengelolaan Dana BOS diduga telah "menyalahgunakan" dua kegiatan tersebut untuk tahun anggaran 2020-2021.
Yakni BOS afirmasi dan BOS kinerja. Bahkan ada yang fiktif. “Bahwa para baik sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu koorporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara,” kata JPU Junita Sahetapy.
Dijelaskannya Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, di tahun 2020 Dana BOS Reguler untuk Maluku Tengah sebesar Rp 60.562.750.000, Dana BOS Kinerja sebesar Rp.1.680.000.000, yang diberikan untuk 28 sekolah dan Dana Bos Afirmasi Rp 3,6 Miliar untuk 60 Sekolah.
Sementara tahun 2021 dengan rincian Dana BOS Reguler Rp.70.266.801.000, untuk 528; BOS Kinerja sebesar Rp.980 juta diberikan untuk 12 dan Dana BOS Afirmasi Rp 1 Miliar untuk 25 sekolah.
Sedangkan untuk tahun 2022, Dana BOS Reguler sebesar Rp.67.570.382.507 untuk 528 sekolah; Dana BOS Kinerja sebesar Rp.3.190.000.000 untuk 30 SD dan 11 SMP.
JPU kemudian membeberkan kronologis perbuatan para terdakwa. Awalnya, terdakwa Munaidi Yasin, kemudian Oktovianus Noya, bahkan mantan Kadisdik Malteng Askam Tuasikal.
Sidang sempat diskorsing majelis hakim karena waktu Ishoma. Di persidangan berikutnya terdakwa Fritzs Lukas Sopacua dihadirkan jaksa selaku Operator Tim Manajemen BOS Kabupaten Maluku Tengah 2020-2022.
Sementara JPU menghadirkan 4 saksi antara lain, Jusuf Marasabessy PNS pada Disdikbud Malteng, kemudian Kader Payapo yang juga Direktur PT AJB dan pegawai AJB Burhan, serta salah satu operator Disdik Malteng, Wiwiek. (KTA)
Komentar