Besok DPRD Paripurna Pemberhentian Gubernur Maluku

Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku akan berakhir,  31 Nopember 2023. Sementara pada 1 Desember, DPRD Provinsi Maluku akan menggelar Paripurna Pemberhentian Murad Ismail dan Barnabas Orno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur.

Di lain pihak DPRD Maluku akan mengusulkan Prof.Dr.Zainal Abidin Rahawarin,  M.Si., Mayjen  TNI-AD Dominggus Pakel,S.Sos, M.M.S.I, dan  Drs.H.Jufry.Rahman,M.Siyang telah di pilih oleh DPRD Maluku diusulkan ke Mendagri untuk dipilih salah satunya oleh Presiden.

"Besok 1 Desember itu agendanya tunggal, yaitu Paripurna pemberhentian," ungkap Ketua DPRD Maluku Benhur G Watubun kepada wartawan DPRD Maluku Karpan, Kamis (30/11/2023).

Menurut Watubun pihaknya sebetulnya ingin menyampaikan ke publik Maluku sesuai Undang-undang nomor 10 pasal Tahun 2016 pasal 101 ayat 5 yang menjelaskan soal masa akhir jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur yang berakhir di tahun 2023.

Pasal tersebut, jelas Ketua DPRD, untuk menegaskan kalau hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2018 lalu, masa jabatannya sudah harus berakhir tahun 2023. Yang mana hal itu dikuatkan dengan surat Mendagri untuk 5 ketua DPRD, yang menyatakan kalau Akhir Masa Jabatan (AMJ) Gubernur dan Wakil Gubernur  Maluku berakhir 31 Desember Tahun 2023.

"Oleh karena Itu kita wajib lakukan Paripurna," jelas Ketua DPRD Maluku itu kepada wartawan.

Dijelaskan Watubun, Paripurna pemberhentian ini duluan, setelah itu baru disusul pengusulan ke Jakarta. Menurutnya, sekalipun proses pemilihan Penjabat (Pj) Gubernur sudah selesai tapi belum bisa diusulkan.

"Kami juga akan meminta penjelasan dari Kajati Maluku tentang status para calon Pj ini apakah dalam proses, baik penyelidikan maupun penyidikan ada masalah atau tidak,"urai ketua dewan.

Menurut Watubun, Kejati sudah membalas surat dari DPRD yang menyatakan semua calon tersebut tidak pernah ada dalam proses hukum.

"Itu artinya sudah mereka semua sudah klir tidak bermasalah dengan hukum," ujar Watubun bangga.

Menurutnya, usulan ke pemerintah pusat setelah pihaknya, menggelar Paripurna pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.

"Paripurna itu untuk kita beritahukan tentang  waktu pemberhentian gubernur dan wakil. Setelah kita paripurnakan, kita umumkan pada masyarakat," jelas Watubun dengan nada pasti. (KTA)

Komentar

Loading...