Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Kadis Koperasi Kota Tual Dijebloskan ke Penjara

badge-check


Kadis Koperasi Kota Tual Dijebloskan ke Penjara Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Rugikan negara Rp 2,5 miliar, di kasus Tipidkor proyek pembangunan pasar Langgur, Kadis Koperasi Kota Tual berinisial DFF ditetapkan tersangka usai diperiksa tim penyidik Kejati Maluku. Setelah itu dia pun digelandang ke “Hotel Prodeo” Rutan Waiheru Kota Ambon.

Tim penyidik Kejati Maluku resmi menahan Kepala Dinas Koperasi Kota Tual itu usai diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Pasar Desa Langgur, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

DFF  disangkakan terlibat dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pasar Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Tahun Anggaran 2015, 2016, 2017, dan 2018.

Tersangka DFF selaku PPK pada Proyek tersebut, dia sebelumnya adalah mantan Sekertaris Disperindag Kabupaten Malra. Dan sebelum ditetapkan tersangka, dia lebih awal diperiksa sebagai saksi sejak pukul 09.00 Wit, pagi tadi, Kamis (23/11).

Selama empat jam atau tepat pukul 14.00 Wit, barulah status mantan Sekertaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malra itu berubah menjadi tersangka. Setelah itu penyidik kemudian mengenakan rompi merah bertuliskan tahanan jaksa ke diri DFF. Selanjutnya yang bersangkutan bdigiring ke Rutan Kelas IIA Ambon.

Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba membenarkan penahanan tersebut. Menurut dia, tindak pidana korupsi (Tipidkor) yang di lakukan oleh tersangka DFF mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp 2,5 milyar pada proyek tersebut.

“Ia, benar, tersangkanya berinisial DFF, hari ini diperiksa sebagai saksi pada proyek pembangunan pasar Langgur. Setelah diperiksa, DFF ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada sejumlah wartawan di kantor Kejati Maluku.

Setelah itu langsung dilakukan penahanan dan ditahan di Rutan Klas llA Ambon selama 20 hari, terhitung mulai dini hari.

Wahyudi menyebut, dalam pembangunan Pasar Langgur, tersangka DFF menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Proyek tersebut memakan anggaran dalam tiga tahun berturut. Dianatarnya, tahun 2015 senilai Rp12,4 miliar; tahun 2016 Rp3,2 miliar; tahun 2017 Rp3,4 miliar dan Rp1,4 miliar; dan tahun 2018 senilai Rp2,5 miliar.

“Proyek ini bersumber dari APBD dan DAK (Dana Alokasi Khusus). Untuk tahun 2017 itu ada pendobolan anggaran seperti yang sudah disebutkan nilainya tadi. Proyek ini dikerjakan PT. Fajar Baru Gemilang,” jelas Wahyudi.

Akibat perbuatan tersangka DFF, negara dirugikan mencapai Rp.2,5 miliar sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Maluku. Wahyudi Kareba menambahkan, untuk tersangka lainnya nanti kita lihat perkembangan penyidik Kejati.

“Untuk tersangka tambahan, masih berpotensi. Ikuti saja, penyidikan masih terus berjalan. saat ini blom ada tersangka lainnya, dan tim penyidik mengupayakan untuk memeriksa lainnya yang terlibat di kasus tersebut”, tandas Kasi Penkum Kejati Maluku itu.

Diketahui, tersangka DFF disangkakan melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupai sebagaimana diubah dalam UU nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55, pasal 64 ke-1 KHUPidana.(CR1)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku Dalami Dugaan Kepemilikan 57 Burung Dilindungi

25 Juli 2026 - 20:50 WIT

15 Hari di Luar Daerah per Bulan: Pemerintahan KKT Dinilai “Jalan Setengah Mesin”, DPRD Didesak Ambil Sikap

25 Juli 2026 - 20:17 WIT

Pelni Ambon & Tim Gabungan Perketat Pengawasan Kapal dari Penyelundupan Satwa Dilindungi dan Barang Terlarang

22 Juli 2026 - 21:30 WIT

Kisah Haru di Balik Upacara Prasetya Perwira 2026

22 Juli 2026 - 13:29 WIT

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum