KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Tim JPU Kejari Ambon, terdiri dari Donald Rettob, Els Leonupun, Endang Anakoda, dan Sangadji menghadirkan empat saksi di persidangan PN Ambon, Rabu (22/11).
Empat saksi dihadirkan bergantian. Pertama Ketua SKAI Bank Modern Express Ambon Sian Sien, kemudian Dirut Ali, lalu Manajer HRD Maimunah dan staf Akunting, Ivan.
Tapi semua saksi yang dihadirkan tim JPU, mengarahkan dugaan penggelapan duit senilai Rp 73 miliar itu ke terdakwa Denny Frangkylien. Saksi Maemunah yang merupakan manajer HRD Bank Modern kepada jaksa Sangadji menyebutkan dia baru tahu penggelapan tersebut saat diperiksa tim pengawas OJK.
“Yang gelapkan uang Denny Saya, dia manager operasional bank,” aku saksi Maemunah.
Faktanya kalau Deny yang lakukan penggelapan duit senilai Rp 70 miliar lebih itu disampaikan oleh staf akunting Ivan Jostev Maatitawaer. Ivan menjelaskan, Deny kerap menggunakan user name-nya, dengan kode AKT itu.
“Kalau pimpinannya, pa Yantce Saya,” jelas Ivan.
Menurut saksi Ivan, kode tersebut adalah kode yang hanya digunakan oleh bagian akunting. “Berarti itu kode untuk penyesuaian ya, tanggal kemarin misalnya, diinput ke tanggal hari ini gitu?,” sela hakim ketua Harris Tewa yang didampingi hakim anggota Heny Somalay dan Nova Salmon itu.
Selain kode ATK, sebut saksi, ada kode lain yaitu RATE. Tapi kode yang terakhir ini, ujar Ivan tidak biasa digunakan oleh terdakwa Denny Saya, untuk membobol uang bank.
“Setelah kejadian baru saya tau kalau pa Denny pake saya punya username. Ada 50 lebih transaksi,” akui saksi Ivan.
Sebelumnya, saksi Ketua SKAI Sian Sien menyebutkan, ada 58 cek dicairkan di salah satu bank. Bank dimaksud adalah Bank Mandiri, yang merupakan mitra BPR Bank Modern Express.
Sementara saksi Dirut Bank, yakni Ali, mengaku, tidak pernah berkomunikasi dengan Komisaris Bank Sony Waplau. “Baru lima hari kemarin, sebelumnya tidak pernah,” ujar Ali saat ditanya hakim Harris Tewa.
Ali bahkan terkesan membela para terdakwa yang berjumlah enam orang itu. “Jujur yang mulia majelis hakim, saya sangat membutuhkan mereka. Kenapa? Karena tanpa mereka saya tak bisa bikin apa-apa yang mulia,” ucap Dirut Ali.
Sekadar tahu saja, Denny Frangkylien adalah salah satu terdakwa dugaan tindak pidana peggelapan karena membobol dana Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Modern Express, senilai Rp73 miliar bersama lima terdakwa lainnya.
Terdakwa Denny adalah mantan Kasi Akunting Kantor Pusat Operasional (KPO) di PT BPR Modern Express.
Dia diadili bersama lima terdakwa lainnya yakni Alexander Gerald Pieterz, selaku anggota Dewan Komisaris PT BPR Modern Express, serta empat mantan Direksi bank swasta tersebut Walter Dave Engko, Jance Saya, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy.
JPU dalam surat dakwaan membeberkan peran masing-masing terdakwa dan yang paling banyak berperan adalah terdakwa Denny bersama Alexander.
Para terdakwa dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan atau dalam laporan maupun dalam dokumen atau laporan kegiatan usaha, laporan transaksi atau rekening suatu bank.
“Jika antara beberapa perbuatan, meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,” ucap jaksa penuntut umum.
JPU menjelaskan sejak terdakwa Denny menjabat sebagai Kasi Akunting sampai dengan perubahan jabatan terakhir, terdakwa mengelola cek dan transaksi yang seharusnya dilakukan oleh pejabat yang berwenang dalam pengelolaan cek.
Sejak periode 28 Juli 2015 sampai dengan 27 Januari 2022, terdakwa mencairkan delapan 85 lembar cek BPR di bank mitra dengan total sebesar Rp73.050.000.000.
Bahwa terhadap 85 pencairan cek tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara menuliskan cek lalu meminta persetujuan dua orang Direksi dari Direksi yang ada yakni Walter Dave Engko, Jantje Saya, Frank Harry Titaheluw dan Vronsky Calvin Sahetapy tanpa memperlihatkan dokumen yang harus dilampirkan.
Dokumen tersebut diantaranya bukti permintaan dari Teller Kantor Pusat/Kantor Cabang (remis), Slip penarikan cek, dan slip transfer.
Terdakwa menggunakan sebagian atau seluruh dana PT. BPR Modern Express yang dicairkan menggunakan 85 cek tersebut untuk kepentingan sendiri.
Dalam proses pencatatan/pembukuan terhadap 85 transaksi pencairan cek tersebut terdakwa memerintahkan staf akunting untuk menginput transaksi tersebut yaitu Romario Beltran Polnaya, Alexander Gerald Pietersz, Anhis, Ivan Jostev Maatitawaer, David, Melkias, Wenny dan terdakwa sendiri yang menginput menggunakan user staf akunting tersebut.
Terdakwa bahkan mengetahui password dan user id pegawai lainnya di bagian akunting diantaranya dilakukan dengan cara meminta langsung (dengan menggunakan alasan tertentu) atau memanfaatkan komputer staf akunting yang belum ditutup.
Terdakwa juga dapat melakukan otorisasi sendiri sesuai kewenangan terdakwa, namun jika harus diotorisasi oleh direksi, maka terdakwa secara lisan langsung atau melalui telepon meminta direksi untuk melakukan otorisasi dan langsung diotorisasi tanpa banyak pertanyaan.
Perbuatan terdakwa sempat ketahuan pada Juli 2018 oleh terdakwa Alexander Gerald Pietersz yang saat itu menjabat sebagai Kasi Akunting.
Keesokan harinya terdakwa menemui Alexander Gerald Pietersz di kantor untuk konfirmasi dan berniat untuk menghadap pimpinan dan mengakui kesalahan terdakwa, namun Alexander mengatakan agar terdakwa berpikir terlebih dahulu.
Sore harinya, Alexander datang ke rumah terdakwa dan berdiskusi serta menyepakati bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut akan menjadi rahasia diantara mereka.
Terdakwa Denny bahkan beberapa kali memberikan uang yang totalnya sebesar Rp5,8 miliar kepada Alexander sebagai uang tutup mulut.
Perbuatan enam terdakwa diancam melanggar pasal 49 ayat (1) huruf a UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 Tahun 1992 tentang perbankan Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa Denny Frengklien Saya melalui kuasa hukumnya keberatan atas dakwaan JPU, sehingga akan mengajukan eksepsi pada sidang Jumat, 17 November 2023. Sedangkan untuk lima terdakwa lainnya tidak mengajukan eksepsi.(KTA)

























