Lagi, Tersangka Baru Korupsi Dana BOS Malteng Diserahkan

KABARTIMURNEWS.COM, AMBON - Telah dilakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik kepada penuntut umum.

Satu lagi tersangka berinisial FLS menjalani Tahap II di Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tengah (Malteng). FLS merupakan Operator Dana Bantuan Sekolah (BOS) pada Disdikbud Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) TA 2020- 2022.

Penetapan tersangka baru ini disertai penyerahan barang bukti perkara tipikor dana BOS pada Disdikbud Kabupaten Malteng. Dimintai konfirmasinya, Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba membenarkan adanya tahap II perkara dimaksud.

"Iya benar ada tahap II dengan tersangka inisial FLS. Yang bersangkutan baru saja ditetapkan tersangka," ungkap Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur Selasa (21/11).

FLS ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Malteng dalam perkara korupsi pengelolaan dana BOS pada Disdikbud Malteng Tahun Anggaran 2020- 2022.

Di kantor Kejari Malteng, urai Wahyudi, telah dilakukan penyerahan tanggung jawab berkas perkara, tersangka dan barang bukti atau Tahap II dari penyidik Kejari Malteng kepada penuntut umum. Tahap II dilakukan dini hari, (21/11).

Tersangka “FLS” yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka baru dalam perkara dimaksud, diduga turut serta bersama para tersangka lainnya yakni “AT”, “ON” dan “MY”. Masing-masing telah dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah.

Kasipenkum Kejati Maluku, Wahyudi Kareba menyatakan, perbuatan para tersangka diduga menyebabkan timbulnya kerugian keuangan negara sejumlah Rp. 3.993.294.179,99. Hal itu berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP Provinsi Maluku.

Lanjut Wahyudi, FLS saat ini telah ditahan, dan selanjutnya akan ditahan selama 20 hari. Yakni mulai 21 November 2023 sampai 10 Desember 2023 di Rutan Kelas IIA Ambon.

Tersangka FLS disangkakan Primair ; Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Ayat (1), (2), dan (3) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke – 1 KUHP. (RKT)

Komentar

Loading...