Mantan Bupati KKT Dua Kali “Diisukan” Mangkir

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Mantan Bupati Kabupaten Kep. Tanimbar (KKT), Maluku, Petrus Fatlolon, diisukan dua kali “mangkir” panggilan Tim penyidik Kejari, terkait dengan pengusutan dugaan korupsi SPPD Fiktif, yang telah menjerat sejumlah pejabat, salah satunya penjabat bupati setempat, yang menjadi tersangka.

Informasi yang dihimpun Kabar Timur menyebutkan, dua kali panggilan yang dilayangkan korps Adhiyaksa, untuk diperiksa sebagai saksi, kendati yang bersangkutan mangkir alias tidak hadir dengan dalih sakit. “Sudah dua kali dipanggil, tapi belum hadir. Alasannya sakit dalam pengobatan,” ungkap sumber Kabar Timur, Senin, kemarin.

Hanya saja, benar tidaknya, mantan Bupati KKT dalam perawatan lantaran sakit belum dapat dikonfirmasi. Termasuk dua kali panggilan yang dilayangkan jaksa. Juru bicara Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, pun belum dapat terhubung terkait informasi dua kali panggilan terhadap mantan Bupati KKT itu.

Informasi lain yang diperoleh Kabar Timur menyebutkan, mantan bupati KKT, tengah melakukan pengobatan di Singapure. “Kabarnya, biliau (mantan Bupati), sementara berada di Singapure melakukan pengobatan,” ungkap sumber itu. Mantan Bupati KKT, yang coba dihubungi Kabar Timur via telepon selulernya, tidak terhubung.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Kep. Tanimbar (KKT), Maluku, memastikan mengungkap tuntas kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas fiktif bernilai jumbo dilingkup kabupaten itu.

Mantan Bupati, Petrus Fatloloan diduga kuat terlibat. Keterlibatan Petrus terungkap dalam pemotongan SPPD pada lingkup DPRD setempat bernilai Rp 5 Miliar.

Dana Rp 5 miliar itu diambil dengan dalih menyetor untuk anggota Forkopimdo. Hanya saja, setelah kasus ini terbongkar terungkap kalau dana Rp 5 miliar ini tidak mengalir ke Anggota Forkopindo.

Informasi lain yang dihimpun kabartimurnews.com, menyebutkan, takhanya Rp 5 Miliar dari DPRD, tapi pemotongan alias "sunat" dana SPPD dilakukan terhadap 26 OPD dilingkup Pemkab KKT.

Ironisnya, pemotongan dana SPPD dari OPD digunakan untuk kepetingan pribadi. Salah satunya untuk pembuatan pagar rumah pribadi yang bersangkutan.

"Saat ini, pengungkapan dana SPPD fiktif ini, sudah terbukti. Misalnya pada bagian umum sudah divonis bersalah," ungkap sumber di Kejaksaan.

Selanjutnya, menurut sumber itu, kejaksaan tengah menyidik enam tersangka pada bagian keuangan Pemkab KKT. "Salah satu tersangkanya , yakni: penjabat Bupati, saat ini, bersama lima tersangka lainnya," beber sumber itu.

Menurut dia, episode ini masih terus berjalan. Pasalnya, pengungkapan kasus ini mendapat atensi gedung bundar maupun KPK. "Jadi tidak menutup kemungkinan, episode soal ada pemotongan Rp 5 miliar, dari mantan Bupati akan jadi episode berikutnya. Ya, kalau diungkap mantan Bupati bisa kena," bebernya.

Dikatakan penjabat Bupati aktif saja sudah resmi tersangka di kasus ini.

Penjabat Bupati, saat ini sebelumnya merupakan staf dari mantan Bupati. "Diujung kasus ini anda bisa simpulkan sendiri," bebernya.(KT)

Komentar

Loading...