Perkara Korupsi Rumah Khusus di SBB & Malteng Ditingkatkan ke Penyidikan

KABARTIMURNEWS. COM, AMBON - Perkara dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus, terdampak konfik antar kampung atau desa di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) TA 2016 akhirnya dinaikkan ke tahap pidsus. Perkara dugaan korupsi ini melibatkan Satuan Kerja SNPT Provinsi Maluku yang sekarang berganti nama jadi Balai Pelaksana Penyedia Perumahan [BP2P] Provinsi Maluku.

Di perkara tersebut diketahui anggaran yang telah digelontorkan olah daerah untuk rumah-rumah khusus tersebut mencapai Rp 6,3 miliar. Terkait itu Kasi Penkum Wahyudi Kareba [16/10/23] menjelaskan, proyek tersebut diperuntukkan bagi pembangunan pos-pos aparat di wilayah konflik.

Dan di situ ada pembangunan rumah untuk aparat keamanan TNI Polri untuk berjaga-jaga. “lokasi-lokasi yang akan di bangun rumah khusus yang terdampak konflik itu yakni, di SBB diantaranya Desa Iha, Desa Luhu, Desa Lokki, Dusun Siaputi, Dusun Tanah Goyang, Desa Lisabata, Dusun Wakolo, Desa Elfaputih dan Samasuru. Sedangkan di Malteng diantaranya, Desa Mamala dan Desa Morela," papar Wahyudi Kareba.

Menurutnya anggaran untuk pembangunan rumah-rumah aparat tersebut mencapai Rp 6,3 miliar. Meski sudah digelontorkan 100 persen, faktanya rumah khusus dimaksud tidak selesai.

"Secara keseluruhan baik di kabupaten SBB maupun Malteng ternyata tidak selesai," ujar Wahyudi.

Bahkan ada di desa tertentu diantara desa-desa tersebut, ada yang ternyata tidak dibangun sama sekali. Dan ada juga yang baru dibangun pondasinya, namun pembangunan tidak selesai.

"Padahal pencairan anggaran mencapai 100 persen, " jelas Kasipenkum.

Ditambahkan Kasipenkum Wahyudi pembangunan rumah khusus di desa dan dusun yang terdampak konflik itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 6,3 miliar. "Bangunannya dikerjakan sama PT. Polawes Raya, dan kasus ini sudah ditingkatkan ke pidsus " terang Wahyudi.

Menurut Wahyudi pihak-pihak yang harus bertanggung jawab dalam perkara yang mencatat kerugian negara sebesar Rp 6,3 miliar ini yaitu, mantan Kepala Balai Pelaksana Penyedia Perumahan [BP2P] berinisial JLP, kemudian PPK, Kuasa Direktur PT. Polawes Raya, Konsultan Pengawas, dan Staf BP2P.(CR1/KTA)

Komentar

Loading...