KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Sengketa lahan di dusun Batukoneng Desa Poka Kecamatan Teluk Ambon Kota Ambon, bagai tak berujung, pasca hal ini inkracht untuk keluarga de Costa. Walau telah berkekuatan hukum tetap namun dinilai masih ada peluang digugat.
Faktanya gugatan dikabulkan majelis hakim PN Ambon. “Iya betul beta sebagai penggugat, bagemana, contoh, Marwan yang punya kafe Mandar itu, katanya punya sertifikat. Tapi nyatanya, dia seng terdaftar di pertanahan, bingung lai,” ujar Naser La Mini kepada Kabar Timur, Rabu (11/10/2023) ditemui di lapaknya.
Dia mengaku selain Marwan, turut digugat adalah Max Malawau. Max selama ini dinilai masyarakat sekitar telah mengantongi putusan incraht dari Mahkamah Agung RI.
Terkait hal itu, dia menduga kuat Marwan mendapatkan sertifikat dari Max malawau. Tapi setelah dikroscek di BPN, yang bersangkutan tidak terdaftar punya sertifikat di lembaga yang mengurusi kepemilikan lahan itu.
Lanjut Naser La Mini, selain Marwan dan Max Malawau, pihaknya juga menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Gugatan dikarenakan pihak BPN, terkesan tidak transparan soal kepemilikan sertifikat Marwan.
“Makanya katong lawan Marwan, Bapa Max dan BPN. Selasa depan dong hadirkan saksi ahli BPN, ” terang Naser.
Sebelumnya satu saksi dihadirkan di persidangan yakni mantan raja Negeri Rumatiga Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon. Di persidangan saksi dimaksud, Fernand Tita menjelaskan kalau keluarga de Costa tak dikenal di wilayah petuanannya.(KTA)
























