Pemkot Ambon 2023 Dipastikan “Disclaimer”
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Setelah berstatus disclaimer di 2022, status serupa dipastikan bakal mengulang di 2023.
Perombakan birokrasi yang kerap gagal dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot), Ambon, lantaran ada kekuatan besar yang mengadang, menjadi penyebab utama Kota Ambon, tidak bakal keluar dari status disclaimer.
“Penyegaran birokrasi yang hendak dilakukan penjabat Walikota, Bodewin Wattimena mestinya didukung bukan dihadang. Penghadangan perombakan birokrasi jadi indikator, kalau ada oknum-oknum pejabat birokrasi maupun legislatif yang inginkan status disclaimer terus mengulang,” kata Muh Alfi salah satu aktivis mahasiswa Unpatti, menjawab Kabar Timur, Selasa, kemarin.
Dia mengatakan, dari estimasi penyebab disclaimer di tahun 2022 adalah dana Rp 33 miliar yang terpakai, kendati tidak bisa dipertangungjawabkan. “Dana sebanyak itu, merupakan temuan riil dari BPK RI. Pertanyaannya, apakah dana tersebut sudah dikembalikan atau belum,” tanya Alfi.
Kalau, belum, lanjut dia, menjadi domain BPK RI, untuk mengajukan masalah ini ke ranah hukum. “Apapun ini merupakan uang negara yang jumlah tidak sedikit. Tanggungjawab itu, menjadi domain BPK RI sebagai lembaga auditor untuk melakukan kroschek ke Pemkot Ambon,” ujarnya, seraya menambahkan, karena yang menemukan dana sebanyak itu yang tidak bisa dipertanggung jawabkan adalah BPK RI.
Apalagi, lanjut dia, pada temuan BPK RI, ada tegat waktu bagi Pemkot Ambon, untuk mempertanggung jawabkan dana tersebut. “Tapi, kalau tegat waktu, dana tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan, langkah selanjutnya meminta aparat penegak hukum mengusutnya. Dengan demikian semua masalah temuan itu menjadi clear,” paparnya.
Dikatakan, BPK RI sebagai lembaga auditor harus pro aktif dalam menidaklanjuti temuannya di Pemkot Ambon, sehingga tindakan-tindakan mengelolah keuangan yang sembrono tidak mengulang di tahun-tahun berikutnya.
“Jadi, pertanggung jawaban itu juga merupakan salah satu langkah antisipasi. Kalau temuan tidak ditindaklanjuti, itu sama halnya dengan membiarkan tindakan serupa mengulang, pada tahun-tahun berikutnya,” timpalnya.
Apalagi, kini santer beredar sebagaimana yang dipublis pada media-media online maupun cetak, sudah ada dana Rp 9 miliar lebih yang terpakai, di Pemkot Ambon, namun tidak bisa dipertanggung jawabkan.
“Kalau itu, benar saya pastikan di tahun 2023, Kota Ambon akan disclaimer lagi. Tapi, kan soal dana Rp 9 miliar, masih sebatas rumor. Paling tidak, ini harus mendapat perhatian serius, terutama penjabat Walikota Ambon,” sebutnya.
Menurut dia, solusinya perombakan birokrasi harus menjadi prioritas, terutama bagi meraka yang diduduk pada pos-pos pengelolaan keuangan, harus diganti atau dimutasi. “Temuan Rp 33 miliar di tahun 2022 dijadikan alasan untuk lakukan perombakan birokrasi,” tambahnya menutup. (KTA)
Komentar