Surat Gubernur Soal Tapal Batas Masih Diabaikan 2 Kabupaten Ini

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Sengketa tapal batas antara Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) membingungkan. Sejumlah warga dusun  di Larike mengaku warga SBB, namun sebagian mengaku warga Malteng.

"Iya faktanya memang seperti itu," ujar Raja Negeri Larike Hafes Mansyur Lausepa, Minggu (24/09) kepada sejumlah wartawan, dibagikan melalui pesan whatsapp.

Faktanya Muhammad Nur Umasugy yang berdomisili dusun Waeputih itu dan ber-KTP SBB, dengan profesi petani kebun, mengaku warga SBB.

Namun ketika Raja Larike  kembali dari sosialisasi tapal batas, sebagian warga dusun petuanan Larike kembali mengaku diri warga Malteng.

Terkait hal itu Hafes menjelaskan pihaknya tidak bisa menekan warga dusunnya memilih masuk warga Malteng atau SBB.

"Katong belum sampai ke hal-hal seperti itu, yaitu mengambil tindakan keras. Untuk itu kita minta raja Luhu di SBB koordinasi. Tapi raja Luhu tidak pernah kasih kesempatan untuk koordinasi," jelas Hafes Minggu (24/09).

Menurut Raja Larike itu dia hanya ingin membantu pemerintah daerah, kedua Kabupaten terkait status dusun-dusun tersebut.

Namun ternyata masih ada warga yang mengaku-ngaku warga SBB dan Malteng. "Kenyataannya memang seperti itu mereka mengaku warga SBB dan juga Malteng," heran Hafes.

Menurut dia, mestinya ada tindakan dari Pemda Malteng. Menurut Raja Larike, kedua pemerintah daerah, SBB dan Malteng harus bisa memastikan status dusun di wilayahnya seperti apa.

Apalagi sudah ada surat dari Gubernur Maluku Murad Ismail yang meminta kedua daerah SBB dan Malteng yang saling berbatasan itu lakukan sosialisasi.

Dalam suratnya Gubernur menyatakan bahwa Negeri Assilulu, Ureng, Larike dan Wakasihu Kecamatan Leihitu dan Leihitu Barat Kabupaten Malteng belum pernah dilakukan sosialisasi guna menyepakati pelepasan dusun Lauma, Kasuari, Nusa Ela, Tihulesi, Wailapia, Waiputih dan Wayasel.

Akibatnya, menurut gubernur dusun-dusun tersebut masih menjadi bagian dari negeri-negeri induk Assilulu, Ureng, Larike dan Wakasihu.

Dalam suratnya, gubernur Murad menegaskan kepada Pemerintah SBB secara bersama-sama dengan Pemda Malteng segera lakukan sosialisasi batas wilayah Kabupaten SBB dan Malteng berada pada sungai Mala sesuai keputusan Mendagri No. 29 tahun 2010.

"Sementara semenanjung Tanjung Sial masuk wilayah administrasi Pemerintah Kabupaten Malteng demikian disampaikan untuk dilaksanakan," tandas Gubernur dalam suratnya.

Dan faktanya sesuai data KTP warga petuanan Negeri Larike yang diterima Kabar Timur, ada sejumlah warga dusu-dusun tersebut mengaku warga SBB, sementara lainnya mengaku warga Malteng. (KTA)

Komentar

Loading...