Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

MA Putuskan Sambo Dihukum Seumur Hidup

badge-check


MA Putuskan Sambo Dihukum Seumur Hidup Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.JAKARTA – Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan pihaknya menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) RI atas kasasi yang diajukan kedua kliennya.

“Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini,” kata Arman Hanis dihubungi wartawan dari Jakarta, Selasa.

Terkait materi perkara lebih rinci, dia menyebut pihaknya perlu membaca salinan pertimbangan majelis hakim agung secara lengkap. Namun, ucapnya, salinan tersebut belum diterima.

“Karena itu, kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut,” ucap Arman Hanis.

MA memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup dari sebelumnya hukuman mati.

Sementara itu, hukuman Putri Candrawathi yang merupakan istri Ferdy Sambo juga diringankan, yakni menjadi pidana penjara sepuluh tahun dari sebelumnya 20 tahun.

Keputusan tersebut disampaikan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa petang.

Sobandi mengatakan keputusan itu diputus dalam sidang tertutup yang dimulai pada pukul 13.00 sampai dengan 17.00 WIB dengan Suhadi sebagai ketua majelis hakim dan empat hakim anggota.

Terkait putusan Sambo, terdapat dua hakim agung yang menyatakan dissenting opinion (DO). Keduanya adalah anggota majelis 2 Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti.

Keduanya menyatakan berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya. Jupriyadi dan Desnayeti, kata Sobandi, berpendapat Ferdy Sambo tetap dihukum mati.

“Di dalam hukum acara kita dimungkinkan untuk dissenting opinion, tapi yang dipilih adalah suara terbanyak sudah ada aturan dalam hukum acara pidana kita,” terang dia.

Di sisi lain, ia juga menyebut putusan MA tersebut telah inkrah. Kendati begitu, terdakwa masih bisa menempuh upaya hukum luar biasa dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Mantan Jampidsus dan D Tetap  Berstatus Tersangka Kasus Korupsi

17 Juli 2026 - 00:22 WIT

Menanti Blok Masela: Pelni Ambon Siap “Tancap Gas” Jika Arus Logistik Mulai Membanjir

17 Juli 2026 - 00:14 WIT

Resmi Groundbreaking Blok Masela Dari Jakarta, Presiden: Ini Utang Saya ke Rakyat Maluku

16 Juli 2026 - 22:47 WIT

Kejagung Utus 9 Penyidik Eks-KPK Usut Kasus Eks Jampidsus

16 Juli 2026 - 00:54 WIT

BP2JK Maluku Diduga Jadi Sarang Suap Tender Proyek Kontraktor “Kakap”

15 Juli 2026 - 22:26 WIT

Trending di Maluku