KABARTIMURNEWS.COM. AMBON – Penydik akhir menetapkan anak Ketua DPRD Kota Ambon sebagai tersangka, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
AT alias Abdi (25), resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penganiayaan hingga menewaskan Rafli Rahman Sie (15). “AT dijerat melanggar pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman penjara selama tujuh tahun,” kata Kasi Humas Polresta setempat, Ipda Janet Luhukay di Ambon, Selasa, kemarin.
Dikatakan, pasal tersebut menyebutkan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Penetapan tersangka atas diri pelaku setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti. Tersangka AT yang merupakan anak ketua DPRD Ambon diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban pada Minggu, (30/7) 2023 sekitar pukul 21:30 WIT.
Yang bersangkutan diduga memukuli kepala korban sebanyak tiga kali di kawasan Tanah Lapang Kecil (Talake), Kecamatan Nusaniwe (Kota Ambon), tepatnya di depan rumah Bripka Alamsyah Bakker depan Asrama Polri Talake. Peristiwa pidana ini bermula dari korban bersama saksi Muhammad Fajri Semarang (16) berboncengan dari Ponegoro menuju rumah saudara mereka di Talake untuk mengembalikan sebuah jaket.
Ketika saksi dan korban memasuki Gapura lorong Masjid Talake, dia bersama korban melewati pelaku dan hampir menyenggol yang bersangkutan. Kemudian saksi sempat menengok ke arah belakang dan melihat terduga pelaku sementara berjalan mengejar mereka.
Setelah saksi dan korban tiba di depan rumah saudaranya, korban yang masih menggunakan helm ini duduk di atas sepeda motor. Sedangkan saksi telah turun dan langsung berhadapan dengan korban.
Tersangka menghampiri mereka dan tanpa bertanya langsung memukul korban dari bagian kepala yang masih menggunakan helm sebanyak satu kali dengan alasan tidak menegur dirinya. Selanjutnya, tersangka kembali memukuli korban dari bagian kepala untuk kedua kalinya, lalu korban mengatakan bahwa mereka mengendarai sepeda motor juga dengan perlahan.
Usai mendengarkan penjelasan korban, tersangka kembali melayangkan pukulan ketiga kalinya ke arah kepala korban dan di saat itu saudara korban keluar dari dalam rumah dan mengatakan bila terjadi sesuatu maka terduga pelaku bertanggungjawab. Akibat pemukulan, korban tertunduk di atas sepeda motor sambil meletakkan kepalanya di atas setir motor dalam keadaan pingsan.Ambon
Kapolda Maluku, Irjen Pol. Lotharia Latif sudah perintahkan agar kasus ini diusut tuntas. “Saya sudah perintahkan Kapolresta Ambon untuk proses hukum pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. Tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum karena semua sama di depan hukum,” kata Kapolda.
Untuk mengungkap kasus tersebut, kata dia, sejumlah langkah telah dilakukan penyidik, di antaranya melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, dan juga korban sudah diautopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Ambon. “Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan Polresta Ambon,” terangnya.
Kapolda mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan tidak melakukan perbuatan lain yang tidak diinginkan karena perkara itu sudah ditangani dengan mengedepankan rasa keadilan. “Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya kepada Polri untuk diproses hukum,” katanya menegaskan.
ENGGAN BUKA
Sementara itu, banyak bermunculan spekulasi tewasnya korban, termasuk menyebutkan korban mengalami penyakit jantung. Untuk membuktikan tidaknya korban mengelami serangan jantung saat dipukul, penyidik pun membawa jasad Rafli ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk diautopsi. Dan hasilnya sudah diketahui.
Sayang, Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Kompol Beny Kurniawan enggan membukanya. “Hasil autopsinya sudah (keluar). Tapi itu entar di persidangan. Jadi hasilnya tidak bisa dipublikasikan,” kata dia saat dikonfirmasi, Selasa, kemarin.
Menyoal apakah korban kena serangan jantung ketika dipukul dari kepala, Kompol Beny menjelaskan hasil autopsi tidak menyebut itu. “Kalau sejauh ini belum ada. Dari hasil autopsi belum menyebutkan itu, ada serangan jantung atau sebagainya. Belum ada itu,” katanya.
Beny menambahkan sejauh ini lima saksi sudah diperiksa penyidik. Kasusnya, lanjut dia, terus diproses hingga selesai. “Untuk sementara ini kita duga melanggar Pasal 351 ayat (3). Untuk sementara ini ya,” tandasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat mengatakan korban bukan berusia 15 tahun sebagaimana yang diberitakan. “Korban itu sudah 18 tahun. Ini sesuai KTP yang kami dapat dari pihak keluarga,” pungkas Ohoirat kepada wartawan.
SERAHKAN KEPADA POLISI
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Ambon Elly Toisuta menegaskan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kasus anaknya bernama Abdi Toisuta (AT) yang diduga menganiaya seorang remaja hingga tewas ke pihak kepolisian
“Kami turut prihatin atas apa yang terjadi, mewakili keluarga kami menghormati dan menyerahkan penanganan proses perkara ini kepada aparat penegak hukum,” kata Elly dalam keterangan video yang dikutip Selasa, kemarin.
Pihaknya menyampaikan turut berbelasungkawa dan permohonan maaf atas kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan anaknya hingga merenggut nyawa seorang remaja.
“Atas nama keluarga saya sampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya, dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya korban,” ucapnya. (AN/KT)
























