Pukul Tahanan Petugas Lapas Dobo Bakal Diproses

Ilustrasi

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Pihak Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Maluku memastikan penganiayaan sipir penjara Lapas Dobo Kabupaten Kepulauan Aru akan ditindaklanjuti. Sebelumnya diberitakan, sipir berinisial Ny F itu telah menganiaya tahanan Maryam Golam di Lapas tersebut.

Seperti diberitakan, seorang tahanan Lapas Dobo, Maryam Golam dipukul babak belur oleh sipir penjara berinisial Ny F. Akibat tindakan premanisme sang sipir, Maryam harus dilarikan ke RSUD Cendrawasih Dobo. Hal itu berujung kuasa hukum korban, yakni Wahyu Ingratubun melapor ke pihak Kanwil Hukum dan HAM Maluku, kemarin.

Hasilnya, tindakan premanisme di Lapas Dobo tersebut ditindaklanjuti oleh pihak Kanwil. "Perlu diketahui tindakan pemukulan yang dilakukan oknum petugas perempuan di Lapas Dobo kepada tahanan perempuan adalah tindakan yang non prosedur, ini perlu dicatat," tandas Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Maluku, Saiful kepada Kabar Timur melalui pesan whatshapp Kamis (15/06).

Sambung dia, pihaknya telah menerima pengaduan tersebut dan ditindaklanjuti dengan melayangkan surat panggilan kepada Kepala Lapas Dobo guna memerintahkan oknum petugas dimaksud ke Kanwil guna dilakukan pemeriksaan. Tim  dibentuk langsung oleh kepala Kanwil Hukum dan HAM Maluku.

Tim pemeriksaan akan dipimpin pihaknya selaku Kepala Divisi Pemasyarakatan, terang Saiful. Yang mana hal itu dimaksudkan untuk menjaga objektivitas penanganan masalah tersebut. "Ini semua agar setiap penanganan tahanan maupun narapidana di setiap Lapas atau Rutan harus dilakukan secara profesional," tandasnya.

Lanjut, Saiful, kepada keluarga narapidana maupun tahanan pihaknya menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang terjadi. "Karena pada intinya, Kantor Wilayah Hukum dan HAM Maluku tidak mentolerir segala bentuk kekerasan yang dilakukan oleh petugas kepada warga binaan," catatnya.

Ditambahkan, jika oknum petugas dimaksud terbukti bersalah maka sanksi akan diberikan kepada petugas yang bersangkuta. Sesuai ketentuan PP 94 Tahun 2001 tentang disiplin pegawai negeri.(KTA)

Komentar

Loading...