KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Dua pelaku narkoba diajukan di persidangan PN Ambon. Hanya saja M Isra Sanaky (22) jadi saksi terhadap rekannya, Irawan Patty (20) yang duduk di kursi terdakwa.
Menurut saksi Brian Tetelepta yang juga petugas Satresnarkoba Polda Maluku, dia bersama rekannya menangkap terdakwa Irwan pada 11 Mei 2023 di kawasan Tantui tepatnya di depan bengkel La Tanza.
“Awalnya mereka dua pakai dulu, dan saat kami tiba hanya dong dua saja di TKP,” ungkap saksi Brian di persidangan PN Ambon, Rabu (14/6).
Dijelaskan saksi kalau paket narkoba tersebut dari jenis ganja, yang saat didatangi kedua orang tersebut sedang melinting ganja. “Mereka ada baru mau linting saat ditangkap,” ungkap saksi Brian.
Ternyata setelah diiterogasi, saksi Isra mengaku ada memiliki beberapa paket yang diperoleh dari saudara Gusti di Poka, Kecamatan Teluk Ambon. Dan setelah diamankan, kedua petugas berhasil menemukan 13 paket ganja di rumah Gusti.
Saksi Isra Sanaky mengaku mendapatkan paket ganja tersebut dari Gusti sejak keduanya masih di Rutan Ambon tahun 2018 silam.
Saksi Isra juga mengaku dia yang mengajarkan terdakwa Irwan Patty melinting ganja sesaat sebelum dua anggota Satresnarkoba menciduk keduanya di kawasan La Tanza, Tantui atas.(KTA)

























