Penyelundup Senpi ke Papua Divonis Lima Tahun
KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Enam terdakwa masing-masing Martinus Pelamonia, Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Petrix Matahelumual tampak duduk satu deretan di depan majelis hakim Pengadilan Negeri Ambon. Mereka menunggu vonis dijatuhkan.
Sidang putusan dengan nomor perkara 13,14,15 sampai 18, Petrik Matahelumual alias Etis, Dominggus Sialana alias Onggo Nixon Tamaela, Paulina Souissa alias Mama Pau dan seterusnya, setelah majelis mendengar dakwaan jaksa penuntut umum, berikut fakta-fakta persidangan.
Majelis sependapat dengan jaksa, para terdakwa telah melanggar Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat RI Nomor 12 TAHUN 1951 dan Undang-Undang RI dahulu NR 8 TAHUN 1948 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Majelis menyatakan terdakwa Martinus Pelamonia, Niksen Dandles Tamaela, David Souissa, Dominggus Sialana, Paulina Souissa dan Petrix Matahelumual terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta dalam perbuatan melawan hukum dengan cara memiliki senjata api dan amunisi tanpa ijin.
“Majelis, menjatuhkan pidana selama lima tahun penjara, dengan perintah para terdakwa tetap ditahan," cetus Hakim Ketua Orpha Martina sesaat sebelum mengetok palu sidangnya di PN Ambon, Selasa (30/05).
Selanjutnya, Hakim Martina juga menetapkan barang bukti 3 pucuk senjata api beserta sejumlah amunisi dengan berbagai ukuran milimeter dirampas oleh negara.
"Kemarin jaksa tuntut 10 tahun, kami vonis saudara-saudara 5 tahun. Kalau mama Pau dan lainnya tidak sependapat silahkan. Tapi konsultasi dulu dengan pengacaranya ya," ujar Hakim Martina Orpha kepada para terdakwa.
Setelah berkonsultasi dengan pengacara masing-masing para terdakwa kembali ke kursi. Mereka mengaku menerima putusan vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.
Namun terlihat, Paulina Souissa terlihat menangis, dengan sapu tangan hijaunya dia menyapu air mata. Perempuan lansia sekira umur 60 tahun itu berdiri dari kursi diikuti para terdakwa lain yang kini sudah berstatus terpidana.
Sebelumnya keenam orang itu dituntut 10 tahun oleh JPU Senia Pentury dan Juneth Pattiasina akibat menyelundupkan senjata api (senpi) dari Kota Ambon ke Provinsi Papua.
Usai sidang putusan tersebut, pengacara Alfred "All" Tutupary kepada Kabar Timur, mengaku mengapresiasi putusan majelis hakim. Kuasa hukum Marthinus Pelamonia dan David Souissa itu dalam pledooi (pembelaan) meminta keringanan hukuman bagi kedua kliennya.
Sesuai keterangan dua saksi "mahkota" yang merupakan kliennya sendiri. Dalam arti mereka diberikan hak untuk tidak dituntut secara pidana.
"Kalaupun nantinya dituntut, tuntutannya mestinya ringan. Makanya dari katong punya pledooi itu, tuntut 10 tahun, majelis putus 5 tahun," aku Alfred Tutupary.
Masih terkait perbuatan para terpidana yang telah divonis, sebelumnya aparat TNI dan Polri menangkap lima orang warga Maluku Tengah yang diduga terlibat penyelundupan senjata api.
Dari lima tersangka yang ditangkap itu, dua tersangka Marthinus Pelamonia dan David Souissa ditangkap oleh personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10).
Keduanya ditangkap bersama barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin.
Selanjutnya tiga tersangka lain di tangkap polisi di tiga lokasi berbeda. Dua ditangkap di desa Waipia, kecamatan Teon Nila Serua (TNS) Kabupaten Maluku Tengah pada Jumat (7/10/2022) dan Sabtu (8/10/2022).
Sedangkan yang satunya pada di Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada Rabu (12/10/2022) malam. Para tersangka mendapatkan dua pucuk senjata api dan ratusan amunisi itu dari Pulau Haruku, Maluku Tengah.
Barang berbahaya itu dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua.(KTA)
Komentar