Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Warga SBB Penyimpan Senjata Resmi Tersangka

badge-check


Warga SBB Penyimpan Senjata Resmi Tersangka Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku menetapkan warga Desa Pasinalo, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) berinisial WH sebagai tersangka karena diduga menguasai, menyimpan, menggunakan, membawa senjata api (senpi) dan amunisi tanpa hak.

“Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rumah tahanan Polda Maluku di Ambon,” kata Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol Andri Iskandar, di Ambon, Selasa.

WH diringkus di rumahnya pada Rabu (10/5/2023) sekira pukul 16.30, dan pria 62 tahun itu diamankan bersama barang bukti senjata api organik jenis AK-47.

“Barang bukti yang kami amankan yaitu satu pucuk senjata api organik jenis AK-47, satu buah magasen senpi AK-47, 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm, dan satu buah tas ransel merek polo warna abu-abu,” ungkap Andri.

Andri mengatakan pelaku diamankan setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, sehingga anggota kepolisian setempat menuju rumahnya.

“Sesampainya di rumah tersangka, anggota Ditreskrimum Polda Maluku berbicara dengan tersangka dan menemukan sebuah tas yang berisi 43 butir amunisi kaliber 7.62 mm. Kemudian salah satu anggota masuk dalam dapur dan menemukan satu pucuk senjata api organik jenis AK 47,” ujarnya.

Setelah ditemukan barang bukti tersebut, kata dia, pelaku kemudian digelandang menuju MarkasPolda Maluku untuk dilakukan pemeriksaan.

“Senjata api ini telah dikuasai dan digunakan pelaku selama tiga tahun dari tahun 2020 sampai 2023. Dia (WH) menggunakannya untuk berburu binatang di hutan dan penggunaannya sudah 50 kali, namun apa pun alasannya karena ini senjata api terkait kepemilikan tentunya harus memiliki izin,” katanya.

Pelaku WH, menurut dia, disangkakan menggunakan Pasal 1 Ayat (1) Undang Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Andri menambahkan, dengan ditemukan senpi tersebut, mengindikasikan sebagian masyarakat masih menyimpan benda-benda berbahaya ini.

Oleh karena itu, Andri mengimbau masyarakat yang masih menyimpan senpi agar bisa diserahkan kepada aparat kepolisian.

“Kalau khawatir dapat diproses hukum, pemerintah desa bisa memfasilitasi masyarakat untuk menyerahkan senpi kepada pihak keamanan. Karena dengan begitu kami tidak akan melakukan proses hukum,” ujarnya.

Terkait oknum anggota DPRD SBB yang diduga sebagai pemilik senpi tersebut, Andri mengaku pihaknya masih terus melakukan pengembangan.

“Sementara kami masih kembangkan terkait kepemilikan senjata api ini. Ada beberapa saksi yang dimintai keterangan terkait asal usul senjata api tersebut, dan rencananya besok (Rabu) kami akan meminta keterangan dari yang bersangkutan (oknum anggota DPRD SBB). Surat sudah dikirim untuk diperiksa besok,” ucapnya. (AN/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

Dari Nobar Piala Dunia: Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Disegel KPK, Keberadaan Bupati Misterius

20 Juli 2026 - 18:05 WIT

Mantan Jampidsus dan D Tetap  Berstatus Tersangka Kasus Korupsi

17 Juli 2026 - 00:22 WIT

Kejagung Utus 9 Penyidik Eks-KPK Usut Kasus Eks Jampidsus

16 Juli 2026 - 00:54 WIT

Jaksa Kandaskan Ambisi Bebas Mantan Bupati KKT

25 Juni 2026 - 01:12 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum