KABARTIMURNEWS.COM.AMBON -Tim Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, berhasil mengungkap kasus jaringan narkoba Jakarta Ambon.
Kepala BNN Provinsi Maluku Brigjen Pol Rohmad Nursahid, Rabu (3/5), mengatakan, kasus jaringan Jakarta-Ambon yang di kendalikan dari dalam Lapas Kls IIa Ambon oleh Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) JP alias Jifty yang diduga Narkotika jenis shabu.
“Ini terungkap pada Selasa 18 April 2023, sekira pukul 00.10 WIT Desa Batu Gajah jalan Listrik Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Provinsi Maluku,” katanya.
Dalam kasus tersebut, katanya, Tim Pemberantasan BNN Maluku berhasil mengamankan dua orang warga Batu Gajah, berinisial MR alias Celo (33) dan PMR alias Icha (28).
“Keduanya diamankan dengan barang bukti 46 paket yang diduga narkotika jenis shabu, yang dikemas menggunakan plastik bening berukuran kecil yang siap diedarkan,”terangnya.
“Puluhan paket sabu yang diamankan dari tangan kedua sejoli itu ternyata milik JF alias Jifty, seorang terpidana narkoba. Jifty saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Ambon,”sambungnya.
Lebih lanjut, Brigjen Pol Rohmad Nursahid menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat terkait adanya informasi transaksi narkotika jenis shabu yang dimana dilakukan oleh keduanya dengan modus “peta jatuh”, yang di letakan di depan indomaret.
Tim opnal Bid Pemberantasan BNNP Maluku mendapatkan informasi tersebut dan langsung bergerak menuju di TKP untuk melakukan penangkapan terhadap keduanya.
“Mereka ditangkap di kediaman ( rumah ) saudari Prescilla alias Icha di Batu Gajah Jalan listrik negara dan di temukan 46 paket dikemas menggunakan plastik bening berukuran kecil,”bebernya.
“Selanjutnya terduga dan barang bukti ditangani oleh pihak BNNP Maluku untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan,”tutupnya. (KTE)


























