PETI Gunung Botak Ini Belum Tersentuh Hukum

AMBON-Usaha tong illegal yang dimiliki Haji Markus dan kroninya sudah 5 bulan beroperasi di pemukiman warga di Desa Dava Kecamatan Waelata tidak tersentuh hukum di Kabupaten Buru.

Dari pantauan, sepertinya belum ada langkah hukum yang tegas terhadap pengusaha tong illegal yang satu ini. Alhasil mereka bebas melakukan aktivitas tong pengolahan material emas illegal tanpa izin (PETI).

Berdasarkan hasil investigasi wartawan, di lokasi usaha tong tersebut, terlihat para tenaga kerja yang masih melakukan operasi tong illegal beberapa hari yang lalu pada kawasan tambang emas illegal Gunung Botak.

Sala satu pekerja di lapangan, berinisial "K" dimintakan konfirmasinya di lokasi tersebut mengungkapkan, aktivitas tong sudah berjalan 5 bulan.

Kegiatannya antara lain pengolahan material emas yang dikerjakan perpaket dalam satu tong 500 karung material emas sedangkan obat yang digunakan adalah cianida (CN) sebanyak 5 Kg, karbon 3 karung dan kapur secukunya untuk menambah pH-nya.

“Kalau untuk obat cianida (CN), saya tidak tahu dari siapa, yang jelasnya dari pengelola yang datangkan H Markus, kita hanya pekerja yang digaji per tong 1 juta rupiah untuk 5 orang anak buah saya “, jelas K sebagaimana dikutip Kabar Timur, Kamis (16/03).

Sementara di Kompleks kos- kosan Panjang depan Warung Desa Debowae beberapa hari lalu, kepada wartawan, H Markus mengaku pengelola tong tersebut adalah dirinya. Sedang pemiliknya ada beberapa orang.

“Sedangkan, untuk izin aktivitas tong tidak ada izin, semuanya disini masih illegal cuma kita saling pengertian saja, ada yang datang aktifis, wartawan dan mahasiswa”, ucapnya.

Terkait obat cianida (CN) banyak siapa saja yang bawah. “Saya kurang tahu makanya saya tidak dagangkan obat lebih baik saya terima disini jadi nanti kalau ada pihak hukum bilang dimana begitu saya tujuk orangnya” tutur H Markus.

Selanjutnya, Markus menjelaskan untuk pemakaian cianida (CN) satu tong paling banyak 3 Kg dan kalau tiga tong 9 Kg (CN), sedangkan disekitar tetanga tong saya juga ada 10 buah tong.

Dia mengaku biasanya ada wartawan dan LSM yang meminta uang bensin, lalu jika aparat rata-rata yang bekerja yang datang, tidak seperti dulu tahun 2016 datang minta-minta di pembeli emas.

Tak hanya itu, Markus menyebut nama seseorang berinisial "I" sebagai pemilik tempat usaha. “Kalau I, bisa dibilang dia yang punya usaha, dia yang taruh saya di sini saya tidak berani kasi berdiri, kita cuma pelaksana di lapangan kalau ada proses hukum semua bertanggung jawab”, akui Markus.

Bukan hanya itu, ungkap Markus, ada seorang pria yang mengaku-ngaku Ketua Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kabupaten Buru berinisial "AN" biasa mengklaim kalau ada wartawan datang harus berkomunikasi dengannya dulu.

“Saya yang jaga disini, saya bek disini, saya masuk kongsi, saya pekerja ditong, kapasitas saya pekerja sekalian saya bek ditong”, ucap Markus mengutip kata-kata AN.(*/KT)

Komentar

Loading...