Pencopet Pasar Mardika Diringkus Polisi
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON - Seorang pencopet yang kerap meresahkan masyarakat di Pasar Mardika, Kota Ambon berhasil ditangkap aparat kepolisian. Ini setelah aparat Polsek Sirimau dan Polresta Ambon mendapat instruksi Kapolda Maluku, alhasil satu pelaku copet berinisial ST diringkus.
ST, terduga pelaku tindak pidana pencurian ini berhasil diringkus setelah beraksi di kawasan lorong Tahu Mardika RT 004/002 Kelurahan Rijali, Kota Ambon, pada Senin (17/8) sekitar pukul 05.30 WIT.
"Jadi setelah lama diselidiki, anggota Polsek Sirimau dan Polresta Ambon berhasil meringkus satu pelaku pencurian (copet) berinisial ST," jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes (Pol) Mohamad Roem Ohoirat, dikutip Kabar Timur Selasa (14/2)
Roem menyebutkan FR (52), korban pencopetan melapor ke Polsek Sirimau sebelum akhirnya ST diringkus petugas. Dia mengaku dicopot saat dirinya sedang menata barang jualan dengan posisi berdiri menghadap kios.
Saat itu korban sempat melihat ST berjalan melewati arah belakangnya. "Terlapor mendekati arah belakang korban dan langsung menarik 1 buah kalung emas seberat 5 gram dengan mainan kalung seberat satu setengah gram," terang Ohoirat.
Kejadian itu menyebabkan korban kehilangan perhiasan senilai Rp 4 juta. Tidak terima korban FR pun mengadu ke Polsek Sirimau dan meminta pelaku diproses hukum.
Berdasarkan laporan korban, tim Buser Polresta Ambon lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya tim berhasil mengantongi identitas pelaku.
"Personil Buser mendapat informasi kalau pelaku sedang berada di daerah Mardika. Berdasarkan informasi itu personil bergerak dan langsung mengamankan pelaku di Mardika. Pelaku langsung dibawa menuju Markas Polresta Ambon," jelas Roem.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Namun barang bukti berupa kalung dan mainan telah dijual kepada AR, seorang penadah seharga Rp 2.100.000.
"Tim kemudian berhasil mengamankan AR di lorong Ciwangi lalu digelandang oleh petugas untuk dinterogasi, di Polres Ambon" kata Roem.
Hasil interogasi terhadap AR, dia mengaku pelaku menjual kalung tersebut. Namun kalung dan mainan itu pun sudah di jual lagi kepada KH seharga Rp 2.230.000.
Tim kembali menuju depan Amplas dan mengamankan KH dan dibawa menuju Polresta Ambon untuk diinterogasi.
Hasil pemeriksaan, KH mengaku telah membeli kalung itu dari AR dengan harga tersebut. Namun kalung tersebut sudah tidak ada lagi. "Jadi untuk sementara yang sudah ditetapkan sebagai tersangka adalah ST sudah diamankan di Rutan Polresta Ambon," jelas Roem.
Humas Polda Maluku ini menegaskan, Kapolda Maluku telah menginstruksikan kepada jajaran agar dapat memberantas para preman, pemalak, pencopet, hingga pelaku kejahatan lainnya.
"Bapak Kapolda telah memerintahkan jajaran untuk tangkap para pelaku kejahatan yang sering membuat resah masyarakat, terkhusus di wilayah pusat perbelanjaan atau pasar. Hal ini diperintahkan setelah bapak Kapolda mendapat laporan dari masyarakat yang selalu dibuat resah dengan kejahatan tersebut," tegasnya.
Kapolda, lanjut Roem Ohoirat, juga mendorong Pemerintah Daerah (Pemda) agar dapat membuat sistem pengamanan yang baik dengan melibatkan Polri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan petugas pengamanan lainnya.
Selain itu, Kapolda berharap di kawasan pusat perekonomian dapat dilengkapi dengan kamera CCTV yang ditempatkan di beberapa titik yang dianggap rawan. "Kapolda telah memerintahkan agar jangan ada lagi pedagang yang dipalak preman atau masyarakat yang dicopet lagi," tandas Kombes Roem. (*/KT)
Komentar