KABARTIMURNEWS.COM. AMBON – Mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena belum berstatus tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Walau dia dinilai paling bertanggung jawab dalam proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB sejauh 24 Kilometer namun mangkrak itu.
Dalam pemeriksaan saksi lanjutan beberapa hari lalu Wattimena sempat diperiksa kembali. Apakah dia bakal ditetapkan tersangka berikutnya?
Namun seperti apa peran Wattimena sudah terungkap dari fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan. Sementara fakta penyidikan tersebut salah satunya keterangan saksi.
“Intinya kita serahkan ke fakta penyidikannya saja,” cetus Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur Selasa (31/1/2023) di kantornya
Yang pasti usai pemeriksaan saksi lanjutan, tim penyidik Kejati Maluku mulai mengagendakan pemeriksaan saksi ahli. “Agenda berikutnya pemeriksaan tim ahli terkait pekerjaan itu,”
Dia mengaku hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku telah diterima tim penyidikan Kejati. Namun hasil audit tersebut masih harus dimutakhirkan.
“Difix kan lah kira-kira begitu, biar hasilnya lebih akurat,” ujar Wahyudi.



























