Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Peran Wattimena di Proyek Inamosol  “Hanya” Diketahui Penyidik

badge-check


Peran Wattimena di Proyek Inamosol  “Hanya” Diketahui Penyidik Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM. AMBON – Mantan Kadis PUPR Kabupaten SBB Thomas Wattimena belum berstatus tersangka di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Walau dia dinilai paling bertanggung jawab dalam proyek jalan Rumbatu-Manusa Kecamatan Inamosol Kabupaten SBB sejauh 24 Kilometer namun mangkrak itu.

Dalam pemeriksaan saksi lanjutan beberapa hari lalu Wattimena sempat diperiksa kembali. Apakah dia bakal ditetapkan tersangka berikutnya?

Namun seperti apa peran Wattimena sudah terungkap dari fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan. Sementara fakta penyidikan tersebut salah satunya keterangan saksi.

“Intinya kita serahkan ke fakta penyidikannya saja,” cetus Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur Selasa (31/1/2023) di kantornya

Yang pasti usai pemeriksaan saksi lanjutan, tim penyidik Kejati Maluku mulai mengagendakan pemeriksaan saksi ahli. “Agenda berikutnya pemeriksaan tim ahli terkait pekerjaan itu,”

Dia mengaku hasil audit Inspektorat Provinsi Maluku telah diterima tim penyidikan Kejati. Namun hasil audit tersebut masih harus dimutakhirkan.

“Difix kan lah kira-kira begitu, biar hasilnya lebih akurat,” ujar Wahyudi.

Dijelaskan hasil audit nanti akan dikaji lagi, yakni disinkrokan dengan data-data tim ahli. Tim ahli dimaksud terdiri dari ahli infrastruktur dan ahli auditor APIP.

Sinkronisasi data, jelas Wahyudi, dikarenakan informasi lengkap terkait hasil audit belum dikantongi penyidik.

Diungkap Wahyudi, TW (Thomas Wattimena) sudah diperiksa beberapa hari lalu. Sedang pemeriksaan 3 tersangka akan dijadwalkan kembali.

Soal peran Wattimena di perkara ini, dia mengaku tidak tahu. Sebab yang paling tahu peran TW adalah tim penyidik sendiri.

Dicercar soal peran eks Kadis PUPR Kabupaten SBB itu, lagi-lagi Wahyudi mengelak. “Lho khan tim penyidik lebih tau siapa yg berperan, siapa yg tidak, khan gitu?,” ujar Wahyudi.

Namun begitu menurutnya semua orang sama di mata hukum. Walau eks Kadis PUPR Kabupaten SBB itu belum ditetapkan tersangka. “Intinya serahkan saja pada penyidik,” imbuhnya.(*/KT)

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

KPK Sebut Bupati Lombok Barat LAZ Terima Rp12,4 M Dari Praktik korupsi

21 Juli 2026 - 21:29 WIT

Dari Nobar Piala Dunia: Ruang Kerja Bupati Lombok Barat Disegel KPK, Keberadaan Bupati Misterius

20 Juli 2026 - 18:05 WIT

Mantan Jampidsus dan D Tetap  Berstatus Tersangka Kasus Korupsi

17 Juli 2026 - 00:22 WIT

Kejagung Utus 9 Penyidik Eks-KPK Usut Kasus Eks Jampidsus

16 Juli 2026 - 00:54 WIT

Jaksa Kandaskan Ambisi Bebas Mantan Bupati KKT

25 Juni 2026 - 01:12 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum