KABARTIMURNEWS.COM. AMBON – Ombudsman Republik Indonesia menyebutkan sistem pelayanan publik mulai dari tingkat pemerintah provinsi hingga seluruh kabupaten/kota di Provinsi Maluku pada tahun 2022 belum masuk kategori baik.
“Kesimpulan ini merujuk pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap UU RI Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Maluku Hasan Slamat di Ambon, Senin.
Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik ini dilakukan pada pemerintah provinsi, sembilan pemkab dan dua pemkot di Maluku pada tahun 2022.
Menurut Hasan, tidak ada satu pun pemerintah daerah di Provinsi Maluku yang mendapatkan kepatuhan tinggi atau masuk zona hijau, rata-rata mendapatkan kepatuhan sedang (zona kuning) dan ada yang mendapat kepatuhan rendah (zona merah).
Penilaian kepatuhan ini merupakan salah satu bagian dari upaya pencegahan malaadministrasi dengan menilai kondisi penyelenggaraan pelayanan publik secara komprehensif.
“Tujuannya untuk mendorong pemerintah meningkatkan pelayanan publik, dimulai dari pemenuhan standar pelayanan, sarana dan prasarana, kompetensi penyelenggaraan layanan, dan pengaduan sesuai kewenangan Ombudsman RI,” jelas Hasan.
Sepanjang tahun 2022, lanjut Hasan, penerimaan dan verifikasi laporan berupa kegiatan konsultasi pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan ada sebanyak 195 laporan, dengan jumlah laporan atau pengaduan masyarakat yang diverifikasi formil dan materiil tercatat 180 laporan.



























