KABARTIMURNEWS.COM.AMBON – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masih tahap klarifikasi. Dan belum pasti naik tahap penyelidikan.
“Masih didalami kasusnya, masih klarifikasi pihak-pihak yang tahu masalahnya lah, kira-kira begitu,” ujar Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur di kantornya Rabu (25/1).
“Kalau ada indikasi perbuatan melawan hukum yah, dinaikkan ke penyelidikan. Tapi kalau tidak? mau bikin bagaimana,” imbuhnya.
Sekadar tahu saja, kasus tersebut awalnya dipressure oleh LSM LIRA Maluku. Bahkan aktivis yang berkolaborasi dengan LIRA Maluku sempat mendemo kantor Kejati tahun 2022 lalu, sebelum melayangkan laporan terkait dugaan korupsi tersebut ke Kejati Maluku.
Dalam laporan LIRA, tiga pimpinan DPRD aktif disebut sebagai terlapor. Alhasil sejumlah saksi telah diperiksa. “Sudah 6 saksi yang diperiksa. Keterangan saksi sementara didalami sebagai tindak lanjut,” aku Kasipenkum Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/1/2023) lalu.



























