Kasus Makan Minum DPRD SBB Masih Didalami

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku menyatakan kasus dugaan korupsi anggaran makan minum di DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) masih tahap klarifikasi. Dan belum pasti naik tahap penyelidikan.
"Masih didalami kasusnya, masih klarifikasi pihak-pihak yang tahu masalahnya lah, kira-kira begitu," ujar Kasipenkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba kepada Kabar Timur di kantornya Rabu (25/1).
"Kalau ada indikasi perbuatan melawan hukum yah, dinaikkan ke penyelidikan. Tapi kalau tidak? mau bikin bagaimana," imbuhnya.
Sekadar tahu saja, kasus tersebut awalnya dipressure oleh LSM LIRA Maluku. Bahkan aktivis yang berkolaborasi dengan LIRA Maluku sempat mendemo kantor Kejati tahun 2022 lalu, sebelum melayangkan laporan terkait dugaan korupsi tersebut ke Kejati Maluku.
Dalam laporan LIRA, tiga pimpinan DPRD aktif disebut sebagai terlapor. Alhasil sejumlah saksi telah diperiksa. "Sudah 6 saksi yang diperiksa. Keterangan saksi sementara didalami sebagai tindak lanjut," aku Kasipenkum Wahyudi Kareba kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/1/2023) lalu.
Menurut Wahyudi, dari pendalaman yang dilakukan, penyidik akan lihat lagi, apakah apakah masih butuh keterangan saksi lagi ataukah tidak. "Intinya penyidik sementara bekerja, soal perkembangan nanti akan disampaikan," ucap Wahyudi.
Dalam laporannya LIRA menyebutkan tahun 2021 Pemkab SBB menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 293 miliar lebih, dengan realisasi Rp. 256 Miliar lebih atau 87,22 % untuk seluruh OPD.
Dari realisasi Rp 256 Miliar tersebut, sebagian diantaranya Rp 79 miliar lebih dipakai belanja bahan pakai habis. Salah satu OPD yang mendapatkan dana belanja ini adalah sekretariat DPRD sebesar Rp. 1,6 Miliar lebih, dan dianggarkan untuk belanja makan dan minum bagi rapat anggota.
Dari dana Rp 1,6 miliar, sebagian diantaranya sebesar Rp 595.000.000,- merupakan belanja makan/minum serta tamu untuk pimpinan DPRD, yaitu Ketua dan Wakil Ketua I dan II ( 3 orang ). Namun yang terjadi, dana diduga diambil secara tunai oleh ke-3 pimpinan DPRD.
Pengambilan dana tunai oleh pimpinan DPRD diduga telah direkayasa seakan-akan dana tersebut sebagai pengganti untuk belanja rumah tangga. Padahal sesuai ketentuan untuk mendapatkan biaya belanja rumah tangga, pimpinan DPRD harus menempati rumah dinas, namun yang terjadi, mereka malah tinggal di rumah masing-masing. (*/KT)
Komentar