Oknum Polisi Narkoba Diganjar 8 Tahun Penjara

AMBON - Tiga terdakwa penyalahgunaan narkotika ini diganjar hukuman bervariasi. Alwi Sattu yang notabene anggota Polri dari Satresnarkoba Polda Maluku divonis 8 tahun penjara. Sementara dua juniornya, Fahmi Lating dan Rahul Walla, diganjar 7 dan 6 tahun penjara. Sedangkan denda untuk ketiganya sama, yakni Rp 1 miliar subsider 2 bulan kurungan.
Dalam amar putusannya hakim ketua Orpha Martina menyatakan tidak ada alsan meringankan terhadap ketiga terdakwa. Terutama Alwi Sattu yang merupakan anggota Polri, mestinya memberikan contoh bagi institusi maupun masyarakat.
Masih hakim Orpha, setelah mendengarkan keterangan 10 saksi, dan tuntutan jaksa penuntut serta keterangan terdakwa sendiri maka sampailah pihaknya pada kesimpulan.
Yang mana menurut UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika : - Pasal 114 (1) setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2)Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka sampailah pihaknya pada putusan terhadap terdakwa.
"Oleh karena itu menyatakan terdakwa Alwi Sattu telah bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar undang-undang tentang narkotika pasal 114 ( 1 ) juncto pasal 112 ( 1 ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan oleh karena itu menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun. Denda Rp 1 miliar jika tak dapat dipenuhi digantikan dengan pidana kurungan selama 2 bulan," cetus Orpha Martina di persidangan Rabu (18/1) di Pengadilan Negeri Ambon.
Selain Alwi Sattu, dua terdakwa lain masing-masing Fahmi Lating alias La Dau dan Rahul Walla juga dikenai pasal yang sama. Untuk Fahmi, majelis hakim mengganjar yang bersangkutan pidana penjara selama 7 tahun, sedang Rahul 6 tahun penjara dan denda sama dengan Alwi Sattu.
Terkait putusan majelis hakim, kecuali Alwi Sattu dan Fahmi Lating, terpidana Rahul Walla menyatakan pikir-pikir. Menanggapi langkah hukum Alwi Sattu dan Fahmi Lating, kedua JPU Senia Pentury dan Ella Ubeleeuw juga menyatakan banding.
Sebelumnya Polda Maluku merilis penangkapan anggotanya dari kesatuan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) yang kedapatan membawa narkoba jenis sabu-sabu padaJumat (17/06).
Dir Ditresnarkoba Polda Maluku , Kombespol Cahyo Utomo, menyampaikan penangkapan anak buahnya itu berawal saat narkoba jenis sabu tersebut dipesan oleh tersangka Rahul Walla, melalui rekannya di Medan.
Kemudian pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku mengikuti perjalanan barang tersebut melalui jasa pengiriman Titipan Kilat (TIKI).
Pihak BNN kemudian berkoordinasi dengan jasa pengiriman TIKI untuk menginformasikan siapa nanti yang akan mengambil barang tersebut.
“Karena sudah diselidiki bahwa alamat yang tercantum di dalam paket tersebut itu fiktif, hasil penyelidikan BNN di lapangan mengidentifikasikan bahwa pengambil barang tersebut diduga adalah anggota Polri,” jelas Cahyo Utomo, Kamis (23/06).
Kemudian, lanjut Cahyo, BNN berkoordinasi dengan pihak Ditresnarkoba sehingga dibentuk tim gabungan antara Ditresnarkoba, BNN dan Propam Polda Maluku, sehingga dari situlah dilakukan pelacakan terhadap para pelaku.
Pada saat pengambilan barang, yang ternyata dilakukan anggota Polri dari Ditresnarkoba yakni Alwi Sattu dan juga mengajak juniornya juga anggota Polri untuk mengantarnya ke jasa pengiriman TIKI.
Setelah barang (sabu) diambil, bertemulah tersangka Alwi Sattu dengan tersangka Rahul Walla dan tersangka Fahmi Lating di Indomaret Batu Merah. Sehingga disitulah beralih barang kirimannya yang adalah dua gulung berbusa plastik (sabu) sejumlah 40 gram.
Pada saat dilakukan penjejakan terhadap Alwi Sattu, ternyata dia berada di rumah FR (anggota Polri) lainnya, maka digerebeklah rumah FR. Disitu ada beberapa anggota polisi sedang berkumpul, yang merupakan satu tim kerja.
“Dan pada saat kami datang mereka berhamburan berlari sehingga kami menemukan satu buah paket kecil sabu di TKP,” beber Cahyo.
Dikatakan setelah dilakukan penggebrekan, maka orang-orang tersebut melakukan tes urine, namun hasilnya semuanya negatif.
“Namun di sini ada dugaan kami bahwa, satu paket itu akan digunakan bersama di dalam ruangan itu, sehingga masih terus dilakukan pendalaman terhadap 4 orang anggota Polri yang diamankan,” tegas Cahyo, menambahkan tidak akan ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat dengan narkoba. Dan apabila nanti terbukti, maka sangsinya berat hingga PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat).
Diketahui, barang bukti yang disita, yakni uang tunai senilai Rp 4 juta, satu buah kaos oblong warna kuning. Celana pendek warna coklat muda, dua buah ATM, dua buah handphone, 1 buah dompet dan lima bungkus paket narkoba jenis sabu 40 gram. (*/KT)
Komentar