AMBON – Pemilik proyek pengadaan masker itu, setidaknya sudah membuka sedikit cela, adanya skandal kolusi, korupsi dan nepotisme.
Skandal dana Covid-19 di Kabupaten Kep. Aru, setidak telah berhasil diungkap aparat penegak hukum. Dari kasus tersebut sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka. Kasus itu, sementara dikembangkan. Khususnya menyangkut aliran jumbo dana Covid-19, yang mengalir kemana-mana.
Keberhasilan aparat penegak hukum membongkar dana Covid-19, di Kabupaten Kep. Aru, diarahkan tindakan serupa juga dilakukan di Kabupaten Maluku Tenggara (Malra). Ada dugaan dana Covid-19, yang mengalir ke Kabupaten berjuluk “Larvul Ngabal” berbau korupsi.
“Harus ada penyelidikan aparat penegak hukum terkait dana-dana Covid-19, di Kabupaten Malra. Khususnya, proyek pengadaan masker yang sarat adanya dugaan korupsi. Untuk membuktikan itu, penyelidikan patut dilakukan,” ungkap salah satu pengiat anti korupsi Arfan Ruslan, dari Institut Indonesia For Intigrity (INFIT), saat berbincang-bincang dengan Kabar Timur, Kamis, kemarin.
Peniliti INFIT ini mengaku, sempat ramai kabar proyek pengadaan masker ketika virus Covid-19 masih marajale di jagad dunia termasuk Indonesia, juga Maluku. Bahkan, ada yang sempat demo mempersoalkan masalah itu.
“Harus ada penyelidikan investigatif yang berani mengungkap masalah ini. Pasalnya, proyek ini ada benang merahnya dengan kekuasaan setempat,” sebutnya.
Menurutnya, proyek pengadaan masker ini menjadi tolak ukur atau pintu masuk untuk mengungkap pengunaan anggaran Covid-19 secara terperinci.



























