Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Aneka

“Panggung Sandiwara” Pengadilan Kasus HAM Berat Paniai Berdarah

badge-check


					“Panggung Sandiwara” Pengadilan Kasus HAM Berat Paniai Berdarah Perbesar

JAKARTA – Putusan bebas terhadap terdakwa kasus pelanggaran HAM berat, Paniai Berdarah, mantan anggota TNI, Isak Sattu dinilai sebagai menegaskan semua keraguan yang telah disuarakan korban.

Bahwa, peradilan itu hanyalah ‘panggung sandiwara’ yang digelar bukan untuk memberikan keadilan, kebenaran, dan pemulihan yang sejati.

“Apa yang telah kita saksikan hari ini adalah parodi keadilan. Putusan ini merupakan tamparan bagi korban dan keluarga korban penembakan di Paniai, bahkan bagi korban pelanggaran HAM berat lainnya di Indonesia yang bertahun-tahun menuntut keadilan,” kata Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid, Jumat (9/12).

Menurut Usman, putusan itu menjadi pengingat bahwa para prajurit yang bertanggung jawab secara pidana dalam penembakan, termasuk pelaku langsung, komandan militer dan atasan lainnya di dalam kekejaman tersebut, masih buron. Keadilan tidak akan pernah tegak jika impunitas dipelihara.

“Karena pengadilan mengakui telah terjadi kejahatan kemanusiaan namun tanpa pelaku, maka Negara harus segera membuka kembali penyelidikan tragedi Paniai, sehingga semua pelaku diinvestigasi dengan segera, efektif, menyeluruh dan tidak memihak dan, jika ada cukup bukti, diadili dalam persidangan yang adil di hadapan pengadilan yang berkompeten dan adil,” ungkap Usman.

Sebelumnya, pengacara publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen juga menilai, pengadilan perkara HAM berat, Paniai Berdarah memang diniatkan untuk gagal. Hanya ada satu tersangka yang kemudian ‘diseret’ ke pengadilan, kata Teo, menjadi salah satu kejanggalan dari kasus ini.

“Jika hanya satu terdakwa saja dan sampai saat ini hanya satu yang divonis, sebenarnya peradilan kasus pelanggaran berat HAM Paniai itu sepertinya sejak awal dimaksudkan untuk gagal (intended to fail),” kata Teo dihubungi Republika, Kamis (8/12/2022).

Teo menjelaskan, diadilinya satu terdakwa itu menjadi bukti bahwa Kejaksaan Agung (Kejagung) gagal untuk mengungkap struktur komando, struktur pertanggungjawaban, dan alur komunikasi dari peristiwa Paniai Berdarah. Sehingga menurut dia, aparat penegak hukum dianggap tidak serius mengusut kasus tersebut. “Kalau tidak serius itu sejak awal (terjadi), lihat saja Kejaksaan Agung gagal mengungkap struktur komando dan pertanggungjawaban,” jelas dia.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) juga kecewa dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Makassar yang membebaskan terdakwa Mayor Infanteri (Purnawirawan) Isak Sattu.

Komnas HAM semakin kecewa karena majelis hakim pengadilan dalam pertimbangan hukum putusannya tak menyatakan peristiwa yang menewaskan empat dan melukai 21 warga sipil pada 2014 itu, sebagai pelanggaran HAM berat.

“Putusan ini tentu memberikan rasa kecewa dan rasa keprihatinan Komnas HAM, atas ketidakadilan yang dirasakan korban,” kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro, Kamis (8/12).

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semandawai membeberkan kejanggalan pengusutan kasus Paniai Berdarah. Selama melakukan pemantauan proses hukum, dan penuntasan kasus tersebut, ada empat catatan kritis yang ia sampaikan.

Soal penyidikan, sampai penuntutan, kata Abdul Haris, sudah tampak adanya proses yang tak transparan dan janggal. Di kejaksaan selama proses penyidikan, kata dia, tak sekalipun ada proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi korban.

Semakin tampak tak meyakinkan, kata Abdul Haris, atas keputusan jaksa penyidik yang cuma menetapkan satu tersangka dalam kasus tersebut, yakni Isak Sattu. “Ini sudah menimbulkan semacam ketidakpercayaan publik atas penyidikan kasus pelanggaran HAM berat ini, dan sejak awal ada kekhawatiran bahwa perkara ini, tidak akan berjalan sebagaimana yang diharapkan,” kata dia.

Dalam proses pembuktian, sampai penuntutan di persidangan, pun dalam catatan Komnas HAM, kata Abdul Haris, tak terjadi pengungkapan yang sesungguhnya. Karena selama persidangan, jaksa tak dapat menghadirkan saksi-saksi korban, maupun keluarga korban untuk diminta kesaksiannya.

“Jadi saksi-saksi sipil, dari korban, maupun keluarga korban ini tidak hadir secara langsung. Hanya dibacakan BAP-nya saja,” ujar dia.

Jaksa penuntut umum (JPU), kata Abdul Haris, malah memberikan ruang partisipasi aktif terhadap saksi-saksi dari kalangan aparat kepolisian dan militer. Komnas HAM juga mencatat ketidakcermatan jaksa dalam penjeratan sangkaan terhadap terdakwa tunggal.

Terdakwa Isak Sattu, sebagai Perwira Penghubung (Pabung) Komando Militer 17095 Paniai, dijerat dengan sangkaan terkait dengan pertanggungjawaban komando. Hal tersebut, dikatakan Abdul Haris, menutup peluang di pengadilan, untuk mengungkapkan kebenaran, dan menemukan pelaku utama pelanggaran HAM berat di Paniai itu.

“Dan ternyata terbukti, pengadilan menyatakan, terdakwa tidak terbukti melakukan pelanggaran HAM berat, dan membebaskan terdakwa dari segala tuntutan, karena tidak terbukti unsur-unsur pertanggungjawaban komando,” terang Abdul Haris.

Padahal, kata dia, jika mengacu rekomendasi Komnas HAM kepada jaksa penyidik, dalam kasus pelenggaran HAM berat Paniai, sedikitnya ada lebih dari empat tersangka yang harus diseret ke pengadilan. Menurut dia, para tersangka tersebut, seharusnya dari komandan militer yang melakukan penyerangan terhadap warga sipil yang mengakibatkan kematian dan luka-luka berat.

“Karena hanya Isak Sattu sebagai perwira penghubung ini yang dijadikan tersangka dan terdakwa, dinilai sebagai penanggung jawab komando. Sementara dia adalah perwira penghubung.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Prajurit Kodam Pattimura Fasilitasi Reintegrasi Anggota KKB ke NKRI

6 Januari 2026 - 03:32 WIT

Sidak Pangkalan, Gubernur: Mitan Tidak Langka!

17 Desember 2025 - 23:47 WIT

Bukan Hanya Ibu, BKKN Maluku Kampanye “Ayah” Ambil  Rapor

12 Desember 2025 - 00:03 WIT

Polda Siapkan Drone Petakan Daerah Rawan Kamtibmas saat Natal di Ambon

5 Desember 2025 - 00:15 WIT

Dilantik 200 Komcad Matra Darat Kodam Pattimura

20 November 2025 - 02:54 WIT

Trending di Aneka