Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Aneka

Kesaksian Eks Sekda, Fatlolon Kian Tersudut

badge-check


     Kesaksian Eks Sekda, Fatlolon Kian Tersudut Perbesar

KABARTIMURNEWS.COM.AMBON-Posisi mantan Bupati Kepulauan Tanimbar (KKT), Petrus Fatlolon, kian terjepit laias tersudut dan sulit lolos.

Dalam sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal PT Tanimbar Energi yang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Kamis, 5 Februari 2026, kesaksian para mantan petinggi perusahaan “plat merah” tersebut mengungkap tabir gelap penggunaan dana negara yang diduga menyimpang dari aturan.

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) KKT, Mathias Malaka, yang juga pernah menjabat sebagai Komisaris PT Tanimbar Energi, memberikan keterangan yang cukup memukul pembelaan terdakwa.

Malaka secara gamblang menyatakan dana penyertaan modal yang bersumber dari APBD justru habis digunakan untuk kebutuhan konsumtif perusahaan, bukan produktif.

“Dana penyertaan modal semestinya digunakan untuk rencana bisnis, terutama mengejar fee 10 persen pengelolaan migas Blok Masela. Namun kenyataannya, dana itu justru dipakai untuk membayar gaji, tunjangan, dan operasional pegawai,” tegas Malaka di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Martha Maitimu.

Malaka mengaku sempat mengingatkan agar gaji pegawai dipisahkan dari dana penyertaan modal melalui nomenklatur APBD yang berbeda, namun usulan tersebut bak angin lalu.

Realisasinya, uang negara sebesar Rp6,2 miliar tersebut tetap “dimakan” untuk rutinitas kantor tanpa ada progres bisnis yang nyata.

Keterangan yang tak kalah menyudutkan datang dari saksi Imanuel Gerson Unmehopa. Sebagai komisaris sejak 2021, ia mengaku pernah mempertanyakan keabsahan penggunaan dana modal untuk gaji. Jawaban yang ia terima dari Direktur Utama saat itu, Johanna Joice Julita Lololuan, justru menyeret nama Petrus Fatlolon secara langsung.

“Direktur Utama menyatakan penggunaan dana tersebut telah dikonsultasikan dengan Bupati Petrus Fatlolon, sehingga dianggap tidak bermasalah,” ungkap Gerson dalam persidangan.

Pernyataan ini seolah menegaskan adanya “lampu hijau” dari sang kepala daerah atas praktik yang kini terindikasi merugikan negara tersebut.

Ironisnya, hingga tahun 2022, PT Tanimbar Energi dilaporkan sama sekali belum memiliki rencana bisnis konkret dan hanya sibuk mengurus administrasi serta membayar upah.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa tiga aktor utama yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara senilai Rp6.251.566.000. Mereka dalah: Petrus Fatlolon (Mantan Bupati KKT), Johanna Joice Julita Lololuan (Mantan Dirut PT Tanimbar Energi), dan Karel F.G.B. Lusnarnera (Mantan Direktur Keuangan).

Sidang yang berlangsung hingga malam hari ini baru memeriksa empat dari sepuluh saksi yang dijadwalkan. Enam saksi lainnya, termasuk saksi-saksi kunci tambahan, akan dihadirkan pada sidang lanjutan pekan depan. (KT)

 

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Polda Maluku & BNI Ambon Perkuat Keamanan Sistem Perbankan Digital

29 Januari 2026 - 23:10 WIT

Prajurit Kodam Pattimura Fasilitasi Reintegrasi Anggota KKB ke NKRI

6 Januari 2026 - 03:32 WIT

Sidak Pangkalan, Gubernur: Mitan Tidak Langka!

17 Desember 2025 - 23:47 WIT

Bukan Hanya Ibu, BKKN Maluku Kampanye “Ayah” Ambil  Rapor

12 Desember 2025 - 00:03 WIT

Polda Siapkan Drone Petakan Daerah Rawan Kamtibmas saat Natal di Ambon

5 Desember 2025 - 00:15 WIT

Trending di Amboina