Dua Pelaku Curanmor Diringkus
AMBON - Aparat Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, kembali berhasil meringkus dua orang pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di kota Ambon.
Kedua pelaku curanmor yang berhasil ditangkap bersama satu unit barang bukti sepeda motor Yamaha Mio Z, adalah RZ alias F alias LM, dan RH alias L.
Kedua pencuri ditangkap saat sedang berada di belakang Ambon Plaza atau tepatnya di sekitar kawasan Pasar Lama Ambon pada 29 Oktober 2022.
Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik, Rabu (2/11/2022), mengatakan, pelaku RZ dan RH ditangkap setelah pihaknya menerima laporan dari korban S.
Warga Waiheru ini melaporkan dengan laporan polisi: LP/B/529/X/2022/SPKT/RESTA AMBON/POLDA MALUKU, tanggal 28 Oktober 2022.
Dalam laporannya, S mengaku sepeda motor matic Mio Z miliknya dicuri saat terparkir di ruas jalan Laksdya Leo Wattimena, Desa Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, atau tepatnya di depan tempat pangkas rambut pada 21 Mei 2022 sekira pukul 15.00 WIT.
Kasus pencurian berawal saat korban membeli makanan menggunakan sepeda motor itu. Korban kemudian memarkir kendaraannya tersebut di depan tempat pangkas rambut.
Saat meninggalkan motor itu dan kembali sekitar pukul 15.00 WIT, korban melihat tunggangannya sudah tidak ada lagi di tempat semula. Korban sempat bertanya kepada orang sekitar dan sejumlah temannya, namun tidak ada yang mengetahui keberadaan motor tersebut.
“Sempat mencari dan karena tidak ketemu, korban kemudian melaporkan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan polisi, tim Satreskrim Polresta Ambon kemudian melakukan penyelidikan. Identitas pelaku akhirnya dikantongi. Keduanya kemudian dibekuk tanpa perlawanan.
Usut punya usut, dua identitas pelaku berhasil dikantongi, alhasil mereka ditangkap tim Buser dan Pidum Satreskrim Polresta Ambon.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku ketika itu melintas dengan sepeda motor di TKP. Keduanya lalu menghampiri motor korban yang terparkir tanpa kunci setir.
Karena motor korban seperti itu, pelaku RZ yang diboncengi RH turun dari motor. RZ kemudian naik ke motor korban. Selanjutnya didorong oleh pelaku RH menggunakan kaki.
“Pelaku RZ menaiki motor korban dan didorong oleh RH meninggalkan TKP,” jelasnya.
Kedua pelaku saat ini telah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Diakui, kedua pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polresta Ambon. Dan telah ditetapkan tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
“Kedua tersangka dijerat menggunakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan,” terang Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon itu. (*/KT)
Komentar