Tujuh Dari Sembilan Pelaku Pencurian di Ambon Masih Dibawah Umur

AMBON - Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang diduga sebagai pelaku pencurian di Kota Ambon, Provinsi Maluku.

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik, Senin (24/10) mengatakan, tujuh dari sembilan pelaku yang tangkap oleh Personil Buser dan Pidum tersebut masih dalam kategori anak dibawah umur.

"Sebilan pelaku yang ditangkap diantaranya, (24), BP (14), JK (16), SL (14), AL (16), MB (15), GM (13), SM (16) dan AR (22). Sementara masih ada satu lagi yang DPO yakni NR,"katanya.

"Mereka ditangkap ditempat berbeda pada Jumat 21 Oktober dan Sabtu 22 Oktober 2022 akhir pekan kemarin. Total barang yang dicuri sendiri yakni senilai Rp 175 Juta,"tambah dia.

Lebih lanjut, dia menjelaskan, penangkapan terhadap sembilan pelaku dimaksud, telah berdasarkan tiga laporan polisi diantaranya yaitu No: LP/B/514/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022.

"Kemudian laporan polisi No : LP/B/519/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 20 Oktober 2022, dan No: LP/B/520/X/2022/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 21 Oktober 2022,"ungkapnya.

Kantor PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Ambon, Kecamatan Sirimau, Gudang PT Tritel di Air Salobar, Kecamatan Nusaniwe, dan PT. Telkom Infra, atau tepatnya pada Stasiun Tower Telkom Infra Kayu Putih, Kecamatan Sirimau, menjadi sasaran operasi sembilan pencuri itu.

Dirincikannya, pada Minggu 16 Oktober 2022, empat pelaku anak yakni BP (14), SL (14), AL (16), M.
B (15), dan GM (13), melancarkan aksinya di Gudang PT Tritel, dan berhasil mengambil RRU serta Kabel Power sepanjang 300 meter.

"Para tersangka yang datang melancarkan aksinya di Gudang PT Tritel, berpura-pura sebagai pencari atau pengumpul besi tua. Total kerugian yang dialami korban akibat aksi pelaku senilai Rp.60 Juta,"ungkapnya.

Sedsngkan untuk kejadian di Kantor PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Ambon, aksi pencurian dilakukan pada Senin 17 Oktober 2022 sekitar pukul 23.39 WIT, oleh tiga tersangka yakni AR (24), BP (14), dan JK (16).

Dijelaskan, ketiga tersangka awalnya datang ke TKP sambil berboncengan menggunakan satu unit sepeda motor. Setelah sampai, para tersangka langsung memanjat dinding untuk masuk ke kantor Bosowa.

"Mereka bertiga telah memiliki tugas masing-masing dalam aksi pencurian itu, dimana Pelaku Anak yakni BP berperan mengambil barang untuk diserahkan ke AR, sedangkan Pelaku Anak lainnya yaitu JK bertugas memantau situasi sekitar TKP,"ujarnya.

Dalam aksinya, ketiga tersangka berhasil mencuri sejumlah spareparts diantaranya Block Assy Cyl (C-s), Manifold, Inlet, Valve. Egr (Use 1582a483) Cancel A, Pipe,egr Valve, Throttle Body Assy, Md326170 Sensor, Surge Tank Air Tamp, dan Mf Battery 38819L 12V-35AH.

"Aksi pencurian tiga tersangka di kantor PT. Bosowa Berlian Motor Cabang Ambon, menyebabkan kerugian senilai Rp44.300.700,"terang Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP. Mido Manik.

Untuk aksi pencurian yang terjadi di PT. Telkom Infra, dilakukan oleh AR (24), JK (16), AL (16), AR (22), SM (16) dan NR (DPO), sejak Agustus 2022 sekira pukul 22.00 WIT lalu. "Mereka berhasil mencuri tujuh Battery merk Hoppecke dan satu Battery merk ZTE,"paparnya.

"Modusnya yakni berpura-pura sebagai pengumpul besi tua juga. Dan total kerugian yang dialami PT Telkom Infra sebanyak Rp 70 juta. Semua tersangka telah diamankan di Rutan Polresta Ambon, kecuali tersangka NR yang masih DPO,"tandasnya. (KTE)

Komentar

Loading...