Polda Maluku Tangkap 3 Pengedar Narkoba Kota Tual

AMBON – Aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku berhasil mengungkap peredaran gelap narkoba di kota Tual. Tiga warga yang diduga pengedar barang haram itu diringkus di lokasi dan waktu berbeda.

Mereka masing -masing, REJ alias PAI, AS alias Gondrong, dan SP alias Sukip.

Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat menjelaskan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu itu terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.

“Berdasarkan informasi masyarakat bahwa akan ada pengiriman sabu dari Makassar,” ungkap Roem Kamis (20/10).

Informasi pengiriman zat adiktif dari Makassar, Sulawesi Selatan, ke kota Tual itu dilakukan melalui jasa pengiriman. “Kami menerima informasi kalau ada barang narkotika dikirim dengan alamat kota Tual," ungkap Roem.

Dari informasi itu Ditresnarkoba kemudian menugaskan Subdit III Ditnarkoba dipimpin Kompol Hardi M. Kadir, S.Ik untuk melakukan penyelidikan. Tim yang dikirim selanjutnya berkoordinasi dengan layanan jasa pengiriman.

Setelah dikoordinasikan, pihak jasa pengiriman membenarkan paket tersebut sesuai copy resi pengiriman yang dikantongi petugas. “Dengan bantuan pihak jasa pengiriman, maka dilakukan teknik Control Delivery. Pada tanggal 3 Oktober 2022 sekira pukul 12.30 WIT diamankan penerima paket dimaksud,” jelas Roem.

Pelaku yang menerima parcel berisi narkotika golongan I bukan tanaman itu yakni REJ alias PAI. Ia diamankan di Jalan Poros Ohoitel-Watran, Kota Tual.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti 2 paket Narkotika jenis sabu sebesar 20 gram yang disembunyikan dalam paket berisi sepatu,” terangnya.

Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti digelandang ke Markas Polres Tual untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Hasil pengembangan penangkapan kembali didapat beberapa nama para pelaku peredaran Narkoba di kota Tual yang selanjutnya dijadikan target operasi kepolisian,” jelasnya.

Dari pengembangan lanjutan petugas berhasil mengamankan satu pelaku lain yakni AS alias Gondrong pada 18 Oktober 2022 sekira pukul 18.45 WIT. Gondrong diamankan di jalan Taar Baru, kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual.

“Pelaku diamankan oleh aparat Satresnarkoba Polres Tual dimana yang bersangkutan kedapatan membawa satu paket Narkotika jenis sabu,” kata Roem.

Tak sampai di situ saja, hasil pengembangan polisi kembali mengamankan pelaku lain yakni SP alias Sukip di Dusun Dumar, Kecamatan Dulah Selatan, Kota Tual.

“Pelaku diamankan bersama barang bukti berupa 8 paket sabu dan berupa alat hisap dan uang hasil penjualan,” terangnya.

Ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diamankan di rumah tahanan Polres Tual.

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” katanya.

Menurut Kabid Humas Polda itu, Kota Tual saat ini merupakan daerah rawan peredaran narkoba. “Tual saat ini merupakan salah satu daerah terawan narkoba di wilayah Maluku. Sehingga kami himbau semua pihak terkait, baik formal dan nonformal bersama-sama mengantisipasi peredaran gelap narkoba,” imbau Roem. (/*)

Komentar

Loading...