Minta Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Dihukum Berat

AMBON - Kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, dalam beberapa waktu terakhir kerap terjadi di beberapa wilayah di Provinsi Maluku, seperti di Kabupaten Buru Selatan dan Kota Ambon.

Seperti di Kabupaten Buru Selatan, menjanjikan nilai tinggi kepada korbansalah satu Kepala Sekolah SD di Kecamatan Namrole, tega menyetubuhi muridnya sendiri yang baru berusia 13 tahun.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, Ayu Hindun Hasanussi, kepada wartawan, Kamis (20/10) kemarin merasa sangat prihatin dengan kondisi tersebut.

Ditegaskan Ayu, pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur mesti dihukum seberat-beratnya, agar supaya menjadi efek jera dan pelajaran. "Apapun alasannya, tidak ada ampun bagi pelaku. Harus dihukum berat,"tegasnya.

Lebih lanjut, Ayu meminta, agar kekerasan seksual yang dialami anak dibawah umur harus menjadi perhatian serius Pemerintah. Pendampingan mesti dilakukan secara berjenjang terhadap korban.

"LSM maupun organisasi dan pemerintahan untuk bisa mememberi perhatian penuh, dengan melakukan pendampingan khusus bagi korban dan penegakan hukum,"jelas Ayu.

Legislator Daerah Pemilihan Kota Ambon itu menekankan, agar penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual yang ada bisa berjalan dengan adil tanpa tebang pilih."Harus adil dan tegas kepada pelaku,"paparnya.

“Bayangkan kalau seorang kepala sekolah melakukan kekerasan seksual terhadap anak didik apa yang terjadi dengan dunia pendidikan kita ? Seorang bapa tega memperkosa anak kandungannya sendiri. Sangat prihatin sekali. Karena itu pelaku kekerasan seksual terhadap anak harus dihukum seberat beratnya ”ungkapnya.

Ditegaskan, jika tidak ada ampun bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur. Sebab tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur tidak berperikemanusian dan merusak masa depan anak bangsa.

“Bagaimana masa depan anak korban kasus kekerasan seksual ini yang harus mendapat penanganan berjenjang secara bertahap. Tidak bisa berhenti usai berproses hukum namun harus berkelanjutan agar anak tidak malu bergaul dengan teman sebayanya,"tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...