Dukung Pembentukan Kecamatan Ukar Sengan, DPRD SBT Apresiasi Bupati
BULA - DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur [SBT] bersama Pemkab SBT berkomitmen untuk memperjuangkan Ukar Sengan menjadi kecamatan.
Ketua Panitia Khusus [Pansos] III DPRD SBT Hasan Day kepada di Bula (19/10) mengungkapkan, Pansus III bersama mitra akan maksimal menjawab impian masyarakat untuk pembentukan Kecamatan Ukar Sengan.
Diakui pengesahan Peraturan Daerah [Perda] pembentukan Kecamatan Ukar Sengan yang masih menunggu revisi oleh Pansus III DPRD SBT.
"Insha Allah kami akan upayakan semaksimal mungkin, sehingga akhir 2022 ini, paling tidak di bulan November atau Desember itu sudah bisa disahkan.Tapi Perda ini kan nanti selesai kami paripurna, pak Bupati menyurati gubernur selaku perpanjangan tangan Pemerintah Pusat di daerah untuk mengeluarkan nomor register, kemudian dikirim ke pusat untuk diterbitkan kode wilayah kecamatan," jelas Hasan Day.
Pada pekan lalu Pansus III DPRD SBT bersama Dinas Perpustakaan dan Kearsipan SBT, Bagian Hukum Setda SBT dan Tata Pemerintahan [Tatapem] Setda SBT melakukan konsultasi di Kota Ambon terkait pembobotan sejumlah Ranperda termasuk Perda pembentukan Kecamatan Ukar Sengan.
Saat ini Pansus III DPRD SBT bersama mitra maraton membahas di tingkat Pansus, dan langkah selanjutnya adalah konsultasi di Kementerian Dalam Negeri [Kemendagri].
Beberapa hari kedepan pihaknya bersama Pansus akan menggelar rapat penyampaian laporan Pansus. Kemudian paripurna pandangan akhir fraksi terhadap beberapa Ranperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
Wakil rakyat dari Dapil III mengapresiasi Pansus III DPRD SBT maupun Bupati SBT Abdul Mukti Keliobas beserta jajaran atas dukungan mewujudkan Kecamatan Ukar Sengan.(/*)
Komentar