AMBON – Kepolisian Daerah (Polda) Maluku mengungkap kasus penebangan liar dan penggunaan surat dokumen palsu, di Bula Barat, Seram Bagian Timur (SBT)
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Kamis, mengatakan kasus penebangan liar ini sempat terjadi tuduh menuduh kepada pihak kepolisian dari pelaku yang ditangkap, karena mengaku memiliki surat izin lengkap dari Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
“Penyitaan kayu yang dilakukan di depan Polsubsektor Bula Barat, Polres SBT pada Minggu (28/8/2022) malam, sudah sesuai dengan prosedur. Sebab, dari hasil pemeriksaan dokumen atau surat izin yang dibawa, ternyata palsu atau sudah diedit,” kata Roem,
Ia menjelaskan, dari hasil supervisi terkait penanganan kasus tersebut, sudah sesuai dengan UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan hutan khususnya pasal 16.
“Yang bunyinya, setiap orang yang melakukan pengangkutan kayu hasil hutan wajib memiliki dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” sebutnya.
Kasus dugaan penebangan liar itu berawal saat anggota Polsubsektor Bula Barat Kecamatan Bula Barat, Kabupaten SBT menghentikan mobil truk dengan nomor Polisi DE 8577 LU pada Minggu (28/8/2022) sekira pukul 23.30 WIT.
Mobil warna hijau yang dikemudikan oleh Ramiyona alias Bagong itu bermuatan kayu sebanyak 7,52 kubik.
Saat dilakukan pemeriksaan, Bagong menyerahkan dokumen berupa surat keterangan sahnya hasil hutan kayu (SKSHHK) nomor KB.C.0471130 yang diterbitkan tanggal 22 Agustus 2022. Dokumen ini masa berlakunya dari tanggal 22 Agustus 2022 sampai dengan 06 September 2022.



























