Bareskrim Usut Skandal Izin BPS di Gunung Botak

Kriminal dan Hukum

Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual

badge-check


					Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual Perbesar

NAMROLE – Kepala Kepolisian Resor Buru Selatan (Bursel) AKBP M. Agung Gumilar menegaskan kasus kekerasan seksual jangan berakhir dengan restorative justice (keadilan restoratif) atau mediasi antara korban dan pelaku.

“Saya selalu perintahkan untuk tindak tegas pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, apalagi terhadap perempuan. Tidak ada istilah-istilah restortive justice kalau masalah itu,” kata Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar ketika dihubungi dari Ambon, Selasa.

AKBP Gumilar mengungkapkan bahwa kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Bursel merupakan kasus yang sangat menonjol.

Sebelum ada Polres Buru Selatan, menurut dia, kasus-kasus dimaksud kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku secara langsung.

Perbuatan melawan hukum atau tindak pidana serupa, lanjut Gumilar, sering kali terjadi karena pada penyelesaiannya secara adat dan dengan maksud.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku atas setiap peristiwa tindak pidana, khususnya dengan korban anak di bawah umur atau perempuan tanpa adanya penyelesaian secara adat.

Tinggalkan Balasan

Baca Juga

Dakwaan JPU Untuk Fatlolon Dinilai Cacat

14 Januari 2026 - 01:00 WIT

API Demo Tuntut Tangkap Lima “Jaksa Nakal” 

8 Januari 2026 - 01:02 WIT

DEMO: Aksi demo yang berlangsung didepan Kantor Kejati Maluku, Rabu, 7 Januari 2026. Mereka menunutut proses oknum jaksa nakal.

Dua Tersangka Korupsi Dana Desa SBT Masuk Jaksa 

6 Januari 2026 - 03:10 WIT

Polda Minta Enam Pembakar Rumah Warga Hunuth Serahkan Diri

20 Oktober 2025 - 20:42 WIT

Jaksa Tuntut “Tete Bu” Ahuru 10 Tahun Penjara

6 Oktober 2025 - 18:47 WIT

Trending di Kriminal dan Hukum