Tindak Tegas Pelaku Kekerasan Seksual

NAMROLE - Kepala Kepolisian Resor Buru Selatan (Bursel) AKBP M. Agung Gumilar menegaskan kasus kekerasan seksual jangan berakhir dengan restorative justice (keadilan restoratif) atau mediasi antara korban dan pelaku.

"Saya selalu perintahkan untuk tindak tegas pelaku kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, apalagi terhadap perempuan. Tidak ada istilah-istilah restortive justice kalau masalah itu,” kata Kapolres Bursel AKBP M. Agung Gumilar ketika dihubungi dari Ambon, Selasa.

AKBP Gumilar mengungkapkan bahwa kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur di Bursel merupakan kasus yang sangat menonjol.

Sebelum ada Polres Buru Selatan, menurut dia, kasus-kasus dimaksud kerap diselesaikan secara adat oleh pihak pelaku dan korban sehingga tidak ada efek jera bagi pelaku secara langsung.

Perbuatan melawan hukum atau tindak pidana serupa, lanjut Gumilar, sering kali terjadi karena pada penyelesaiannya secara adat dan dengan maksud.

Ia mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan langkah tegas sesuai dengan hukum yang berlaku atas setiap peristiwa tindak pidana, khususnya dengan korban anak di bawah umur atau perempuan tanpa adanya penyelesaian secara adat.

Ditegaskan pula bahwa hal itu dilakukan dengan langkah berupa sosialisasi sekaligus pemberian pemahaman terhadap masyarakat, pelaku, maupun korban yang masih kurang paham terhadap dampak kejahatan anak di bawah umur dan perempuan serta tindak pidana hukum.

Dengan harapan, tindak pidana tersebut tidak terjadi kembali di wilayah hukum Buru Selatan.

"Saya bilang, ini jangan jadi kebiasaan. Sedikit-sedikit damai. Ini masalahnya pelecehan. Apa lagi terhadap anak dan perempuan. Saya tidak ada ampun di sini kalau sama kejahatan terhadap anak dan perempuan," ucap Gumilar.

Sebelumnya, Polres Bursel pada tanggal 8 Oktober 2022) telah mengamankan Kepala SD Negeri 09 Namrole, Maluku, berinisial RH (35) atas dugaan sebagai pelaku pelecehan seksual terhadap muridnya.

Berdasarkan keterangan korban MN (13), pelaku sudah melakukan pemaksaan persetubuhan sebanyak lima kali di tempat yang berbeda-beda.

Atas perbuatan tersebut, pelaku diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud Pasal 81 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No. 1/2018 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU juncto Pasal 76D UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. (AN/KT)

Komentar

Loading...