Kejari Musnahkan Empat Senpi Dari Tawuran  Saparua

Pemusnahan senpi hasil sitaan di Pulau Saparua, oleh Kejari Ambon

AMBON – Sebanyak empat pucuk senjata api (senpi) hasil sitaan di Pulau Saparua ikut dimusnahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin (3/10). Semua senpi tersebut terkait perkara konflik warga di daerah itu.

"Untuk barang bukti senpi dalam perkara tawuran antar warga di Saparua," kata Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Dian Frits Nalle di sela-sela kegiatan pemusnahan barang bukti di Kejari Ambon, Senin (3/10).

Selain senpi, ada senjata tajam berupa parang dan pisau ikut dimusnahkan. Selain senpi empat pucuk, parang dan samurai, juga dimusnahkan tiga hand phone hp. "Bahkan ada pula alat sabu yang mereka gunakan seperti bong," ungkap Nalle.

Terkait senpi, dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gergaji mesin. Ini dari berbagai kasus baik narkotik, penganiayaan dan bawa senjata tajam atau senpi tanpa izin," imbuh Nalle.

Dalam kegiatan di halaman kantor Kejari Ambon itui, juga dimusnahkan 110 paket narkotika. Terdiri dari sabu 40 paket, ganja 57 paket dan tembakau sinntetis atau tembakau gorila 14 paket.

Barang bukti tersebut didapat dari kasus antara Tahun 2021- 2022. Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Ambon Herry, BNN Provinsi Maluku, Ketua Pengadilan Tinggi Ambon, para kepala seksi dan staf Kejari.(KTA)

Komentar

Loading...