AMBON – Sebagai bentuk upaya preventif terhadap Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) melalui pendidikan dini anti-korupsi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, melaksanakan Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) triwulan lll Tahun 2022, pada SMK Negeri 3 Ambon, Kamis (15/9) kemarin.
Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, kepada Kabar Timur, Kamis (15/9) malam mengatakan, kegiatan yang dilakukan di Aula SMK Negeri 3 Ambon itu, digelar secara tatap muka dan dihadiri 50 siswa.
“Tentunya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan COVID-19.Materi yang disampaikan pada Pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah Tahun 2022 ini yakni Pendidikan Dini Anti Korupsi,”jelasnya.
Selain pendidikan dini anti korupsi, materi yang disampaikan juga berkaitan dengan pendidikan Dini Anti Narkoba serta pencegahan penyalahgunaan pada media sosial.
“Pembawa materi dalam kegiatan itu ada saya sendiri (Wahyudi Kareba, S, Sos.,SH) , Michel Gaspersz, SH.,MH., dan Febyanti Sahetapy, SH.MH. beserta tim Penerengan Hukum (Penkum) lainnya,”terang dia.



























