Bukan Cuma Pejabat Provinsi, Ini Syarat Jadi Penjabat Bupati/Walikota

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Di Provinsi Maluku, ada empat kepala daerah di Kabupaten/kota, yang akan mengakhiri masa jabatan pada 22 Mei 2022 mendatang.
Empat kepala daerah itu diantaranya, Walikota Ambon Richard Louhenapessy, Bupati Buru Ramli Umasugi, Bupati SBB Timotius Akerina, dan Bupati Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) Petrus Fatlolon.
Kursi tiga bupati dan satu walikota di Maluku itu, akan segera kosong. Dan dikabarkan bakal diisi oleh Penjabat Bupati/walikota dari 22 Mei 2022 hingga 2024 mendatang.
Lantas, apa saja persyaratan yang harus dipenuhi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan ditunjuk sebagai Penjabat Bupati dan walikota, selama dua tahun mendatang. Simak selengkapnya ?.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Akmal Malik, telah mengirimkam surat kepada para gubernur di Indonesia termasuk Gubernur Maluku, Murad Ismail, terkait syarat pengusulan Penjabat.
Dari informasi yang berhasil diperoleh Kabar Timur, Minggu 2 Mei 2022, dalam surat Dirjen Otda tertanggal 4 April 2022 itu, berkaitan dengan masa jabatan Bupati dan walikota yang akan berakhir tahun ini.
Dalam surat tersebut menyebutkan bahwa, berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 1, ayat 9 dan ayat 11, telah menegaskan bahwa untuk mengisi kekosongan jabatan Bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota, yang jabatannya akan berakhir tahun 2022.
Untuk mengisi kekosongan tersebut, Penjabat bupati dan walikota, yang diangkat harus berasal dari jabatan tinggi pratama.
Selanjutnya untuk mengisi kekosongan dimaksud, Gubernur termasuk Gubernur Maluku Murad Ismail, diminta mengusulkan tiga nama calon penjabat bupati dan walikota.
Hal itu sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri Tito Carnavian, untuk menetapkan Penjabat Bupati dan walikota .
Usulan dimaksud paling lambat disampaikan 30 hari kerja sebelum, berakhirnya masa jabatan Bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota pada 22 Mei 2022.
Dalam surat dari Dirjen Otda kepada Gubernur juga menjelaskan terkait dengan syarat atau kriteria san dokumen pendukung penjabat bupati dan Walikota.
Kriteria dan dokumen dimaksud adalah, nama yang diusulkan Gubernur, haruslah menduduki jabatan pimpinan tinggi pratama, baik Pejabat di Provinsi maupun Kabupaten Kota yang memenuhi syarat.
Memiliki pengalaman dalam bidang pemerintahan, yang dibuktikan dengan riwayat jabatan. Kemudian melampirkan SK Pangkat dan SK jabatan terakhir, serta biodata penjabat bupati/walikota.
Kriteria dan dokumen terakhir yakni, melampirkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP), selama tiga tahun terakhir, sekurang-kurangnya mempunyai nilai baik.
Dengan demikian, berdasarkan surat itu, bahwa penjabat tidak dibatasi oleh pejabat dari provinsi saja, karena Kemendagri tidak menyebutkan hal tersebut, sebab yang disebut adalah jabatan pimpinan tinggi pratama.
Sekda kabupaten/ kota juga adalah jabatan pimpinan tinggi pratama.Dengan demikian sekda kabupaten/kota juga dapat diusulkan oleh gubernur, sepanjang mereka memenuhi persyaratan dan berkinerja baik serta memiliki pengalaman dibidang pemerintahan. (KTE)
Komentar