Delapan Wilayah Maluku Tembus Level Satu PPKM
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Dipastikan aktivitas di Kota Ambon dan tujuh daerah lain di Maluku segera normal.
Instruksi Menteri Dalam Negeri (InMendagri) terbaru Nomor 23 Tahun 2022, menyebutkan delapan dari 11 kabupaten/kota di Maluku, telah berada di PPKM level satu, sejak Selasa 26 April kemarin.
Instruksi tersebut tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III, Level II, Level I serta mengoptimalkan posko penanganan Covid 19 ditingkat desa dan kelurahan.
Penanganan Covid sesuai Indmendagri untuk pengendalian penyebaran Covid 19 di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan Papua, yang diterbitkan di Jakarta Senin, 25 April 2022.
Kriteria PPKM Level I diberikan pada delapan wilayah lainnya di Maluku, yakni, Kota Ambon, Kabupaten Maluku Tenggara, Kepulauan Tanimbar, Buru, Seram Bagian Timur, Kepulauan Aru, Maluku Barat Daya, Buru Selatan, dan Kota Tual.
Diberlakukannya InMendagri Nomor 23 tersebut, dipastikan aktivitas di Kota Ambon dan beberapa wilayah lainnya di Maluku, diperkirakan segera normal.
Juru Bicara (Jubir) Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz mengatakan itu, kepada wartawan, di Gedung Balai Kota, Selasa (26/4).
“Sesuai InMendagri Nomor 23, diktum kelima, yang mengatur pelaksanaan kegiatan perkantoran/ tempat kerja pemerintah daerah, perkantoran BUMN, BUMD, Swasta akan menerapkan WFO 100 persen, tapi tetap menerapkan protokol kesehatan,”katanya.
Dikatakan, pemberlakuan PPKM level I tersebut, aktivitas masyarakat diperkirakan dapat kembali normal. Aturan-aturan ketat selama ini otomatis dilonggarkan.
Untuk pembelajaran disatuan pendidikan, lanjut dia, masih dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.
Sementara kegiatan sektor esensial, seperti kesehatan, bahan pangan, makanan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, utilitas publik, dapat beroperasi 100 persen.
Begitu juga tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari, berkaitan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.
“Untuk aktivitas ditempat-tempat ibadah diberlakukan 100 persen dari kapasitas, begitu pula pada pelaksanaan kegiatan ditempat umum seperti rumah makan/restoran, kafe, bioskop, gym,”ungkap Joy.
Sedangkan, area publik lainnya juga termasuk tranportasi umum diberlakukan 100 persen, kapasitas dengan menggunakan aplikasi pedulilindungi atau penerapan protokol kesehatan yang diatur oleh Pemerintah, tambahnya.
Joy menambahkan, masuknya Kota Ambon pada pemberlakuan PPKM Level I, tidak lepas dari dukungan semua pihak, termasuk masyarakat dengan terus menaati protokol kesehatan.
“Ini juga berkat dukungan masyarakat yang terlibat langsung dalam vaksinasi baik secara terpusat di Tribun Lapangan Merdeka, maupun pada fasilitas kesehatan terdekat,”tutupnya.
(KTE)
Komentar