Hindari Kesan Rakyat Mengemis Uang Duka

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sekertaris Kota (Sekkot) Ambon, Agus Ririmasse menegaskan, pemberian uang duka ditempat dilakukan menghindari kesan buruk seolah-olah menunjukan rakyat datang mengemis.

Untuk diketahui, terhitung sejak 1 Maret 2022, Sekkot Ambon telah menginstruksikan pemberian uang duka Rp 2 juta bagi ahli waris, diserahkan saat pemakaman, atau tahlilan hari pertama bersama akta kematian.

"Saya telah instruksikan ketika ada yang berduka langsung diserahkan uang santunan duka di tempat. Jadi tidak ada lagi masyarakat yang datang mengemis di kantor Disduk untuk pengurusan uang duka,”tegas Agus, saat dikonfirmasi Minggu (6/3).
Sekkot mengaku, bagi yang belum menerima santunan duka karena meninggal dalam bulan Januari dan Februari 2022, akan diinventarisir oleh Disdukcapil Kota Ambon.

"Kepada ahli waris yang keluargannya meninggal di Bulan Januari dan Februari, agar segera melapor ke Disdukcapil dengan melampirkan beberapa syarat yang saya rasa muda dijangkau untuk pencairan dana duka,"ujarnya.
Dirinya sudah tekankan kepada Disdukcapil Kota Ambon, untuk tidak lagi mempersulit masyrakat dalam hal persyaratan pencairan dana duka Rp 2 juta itu.

"Walikota sudah tanda tangan Perwali baru. Saya lupa nomornya berapa, tentang persyaratan dana santunan duka. Kalau seingat saya ada empat atau lima persyaratan saja, yang mudah dijangkau,"jelasnya.

Pertama akta kematian, KTP Almarhum/mah, KTP Ahli waris/penerima, dan Kartu Keluarga, dengan nanti kwitansi penyerahan. Mungkin faktor pendukung lain, foto saat penyerahan, tambah Sekkot.

Pada prinsipnya, lanjut Sekkot, dirinya mau masyarakat jangan dipersulit untuk mendapatkan dana santunan duka. "Karena saya selalu bilang, negara atau pemerintah hadir disaat rakyat berduka,"terangnya.

Terkait kedukaan, Sekkot mengingatkan kembali kepada pegewai Disdukcapil, jangan mempersulit masyarakat. Sebab semua orang pasti merasakan duka.

"Duka akan dirasakan semua termasuk saya. Jadi kalau ada pegawai Disdukcapil yang persulit masyarakat dalam mengurus uang duka, nanti kalau kalian meninggal pasti ada balasannya, bisa saja tidak dapat uang duka. Jadi jangan persulit masyarakat,"imbuhnya.

Kendati demikian, Sekkot meminta kepada semua pihak terkait, agar jika ada yang meninggal dunia mohon untuk segera dilaporkan, agar supaya proses pembuatan akta kematian dan penyerahan uang duka ditempat bisa dilakukan.

"Kepada seluruh RT, Lurah, Kades/raja dan sebagainya, kalau ada warga yang meninggal dunia harus segera lapor. Biar Disdukcapil bisa secepatnya melakukan proses-proses di maksud,"katanya.

"Kalau ada yang meninggal terus laporan masuk cepat, otomatis langsung direspon. Dan Disdukcapil bisa mencetak akta kematian serta penyerahan uang duka dapat dilakukan disaat pemakaman,"tutupnya. (KTE)

Komentar

Loading...