Polisi Tangkap “Provokator Medsos” di Konflik Haruku

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Maryo Kalalewa ditangkap tim siber Polda Maluku di Merauke, Papua, Selasa. Dan, terancam enam tahun penjara.

Polda Maluku bergerak cepat memburu akun provokasi dan hoaks di media sosial (Medsos). Akun bernama: Wai Kalalewa menyebarkan berita provokasi tentang konflik yang terjadi di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah (Malteng).
Dalam postingannya pada laman facebook diunggah dari Merauke, Provinsi Papua, Maryo memans-manasi warga atau “provokasi” alias

“provokator” terhadap dua yang bertikai.
Misalnya, dalam unggahan Maryo menulais, aparat keamanan telah menemukan dan memiliki bukti-bukti di daerah petuanan Hutan Negeri Hulalui, sebanyak dua sampe tiga karung selonsong amunisi bahan peledak dan bom macet.
Selanjutnya, dia menyebutkan, dugaan sepenuhnya kelompok penyerang Negeri Aboru antara lain, Hulaliu, Pelau dan Ori telah memiliki Senpi ilegal, yang bisa disebut teroris, tulis sang provokotar Medsos itu.

“Tim Cyber Polda Maluku lantas melakukan penyelidikan terhadap akun Wai Kalalewa yang mengunakan gambar wajah tertutup kain putih pada profil sambil memakai kacamata hitam dan kedua jari tengah diacungkan,” ungkap Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Roem Ohoirat dalam konfrensi pers di Ruang Rapat Utama Polda Maluku, Selasa,1 Maret 2022.

Lelaki 33 tahun itu berhasil diringkus tim Cyber Polda Maluku tanpa perlawanan saat berada di Merauke. "Penangkapan dipimpin Iptu Henny Papilaya, SH, Panit Siber Direktorat Reskrimsus (Ditreskrimsus) Polda Maluku, dilakukan setelah bekerjasama aparat kepolisian setempat," jelasnya.
Sebelum diterbangkan dari Merauke dan tiba di Ambon, Jumat (25/2/2022), warga kelahiran 1989, Maluku yang bekerja di koperasi simpan pinjam di Merauke tersebut diamankan di Markas Polres Merauke.

Dia ditangkap setelah tim Ditreskrimsus Polda Maluku melakukan patroli cyber di media sosial facebook. "Kala itu, ditemukan sebuah postingan hoax dan ujaran kebencian dari akun palsu bernama Wai Kalalewa," ujarnya.

"Setelah dilakukan penyelidikan pelaku ternyata berada di Merauke. Kemudian tim dari Krimsus berangkat ke Merauke Papua bekerjasama dengan Polres setempat sehingga pelaku berhasil diamankan," tambah juru bicara Polda Maluku itu.

Dirinya mengaku beredarnya informasi hoax di wilayah ini akan berpengaruh terhadap stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. "Siapapun yang melakukan ujaran kebencian baik nyata di tengah masyarakat maupun di media sosial kami akan tindak sesuai hukum yang berlaku tanpa pandang bulu, entah dia itu suku siapa, dia itu Ras siapa, tapi siapapun yang melakukan ujaran kebencian dan menyebarkan hoax akan kami tindak," tegasnya.

Kabid Humas Polda ini meminta masyarakat apabila menemukan akun-akun yang isinya memprovokasi, atau dapat menimbulkan kebencian terhadap suku, agama maupun RAS agar dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian terdekat untuk ditindak lanjuti.

"Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak lagi dalam menggunakan media sosial. Jangan sampai kita sendiri yang menjerumuskan kita ke dalam penjara," pungkasnya.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 45 (a) ayat 2 junto Pasal 28 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah dirubah dengan undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Yang bersangkutan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara," kata Roem didampingi Kanit 1 Subdit 5 / Tipidsiber Ditreskrimsus, Kompol Muhammad Yusuf G, dan Panit Cyber Ditreskrimsus, Iptu Henny Papilaya. (MG2)

Komentar

Loading...