Polisi Tetapkan “JR” DPO Narkoba
KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Pengiriman ini tidak hanya ke Maluku tetapi juga Maluku Utara dan Papua.
Direktorat Serse Narkoba Polda Maluku menangkap seorang warga bernama: Edsan Lilihata. Dari tangannya diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 32,96 gram. Salah satu keluarganya berinisial “JR” diduga terlibat.
Penangkapan Edsan berlangsung di kediamannya, di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, Rabu, 23 Februari 2022. Setelah ditangkap bersama barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu, Edsan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Edsan sebagai tersangka disampaikan Kanit I Subdit III Narkoba, Iptu Andi Amrin, dalam konfrensi pers yang di gelar di Mapolda Maluku, Kamis, kemarin. Tersangka, kata dia, bisa terancam hukuman seumur hidup.
“JR” salah satu keluarga tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO). “ Selain JR ada beberapa orang juga kita DPO-kan. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dan kita akan publis secara transparan ke publik,” ungkapnya.
Untuk tersangka, pihaknya telah menyiapkan berkas-berkasnya selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. "Sebentar lagi berkasnya akan kita dorong ke kejaksaan untuk diteliti sambil menunggu proses selanjutnya. Mudah-mudahan secepatnya mereka (DPO), akan segera tertangkap,” katanya.
Menyoal pelaku mendapatkan Narkoba sabu-sabu, Ia menjelaskan, barang bukti itu pengiriman dari Jakarta lalu disebarkan ke Maluku, Maluku Utara dan Papua. "Jadi bandar utamanya ada di lapas Cipinang, Jakarta Timur sementara ditindaklanjuti," jelasnya.
Pengakuan tersangka barang bukti narkoba itu dipesan untuk digunakan sendiri, akan tetapi setelah memeriksa barang bukti yang cukup banyak, pihaknya menduga akan diperdagangkan.
"Dari hasil pemeriksaan dia ini mengatakan mau menggunakan sendiri, tapi dilihat jumlah barang ini kita bisa berpersepsi, tapi paling tidak kita bisa mengumpulkan fakta ini bahwa tersangka sebagai pengedar," ungkapnya.
Menurutnya, barangnya belum sempat diedarkan sehingga dirinya mengaku untuk dipakai sendiri. "Untuk saat ini yang bersangkutan belum ada mengedarkan, karena barangnya sudah kita tangkap. DPO satu orang," terangnya.
Tersangka, kata dia, pernah dihukum dengan kasus yang sama tahun 2009 di Polresta Pulau Ambon dan P.P Lease. "Waktu itu hukumannya satu tahun enam bulan, tapi waktu itu diproses di polresta pulau Ambon dan P.P Lease," pungkasnya.
Sementara itu, Kabid Humas Kombes Polisi Roem Ohoirat menjelaskan kronologis penangkapan. Rabu 23 Februari 2022 pukul 13:00 WIT, tim direktorat Narkoba Polda Maluku menangkap tersangka di Karang Panjang Ambon.
Roem mengatakan, ketika itu tersangka bawa barang bukti berupa kotak coklat yang berisi paket narkoba dua bungkus plastik bening yang ditaruh di dalam celana pendek. "Dua paket narkoba itu ketika ditimbang beratnya 32,96 gram," katanya.
Modusnya, kata Ohoirat, tersangka Eksan Lilihata ini mendapatkan barang tersebut pada 27 Januari 2022 pukul 22:00 WIT, "tersangka menelepon seseorang yang diketahui berinisial OP yang berada di Lapas Cipinang Jakarta," ungkapnya.
Antara Eksan dan OP, lanjut dia, memiliki hubungan keluarga dan saat ini OP sementara ditahan di Lapas Cipinang, Jakarta Timur. "Kemudian tgl 28 Januari 2022, narkoba ini dikirim dari Jakarta melalui JNE dan ditangkap sebagaimana waktu yang sudah kami sampaikan," jelasnya.
Mereka sudah melakukan koordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti tersangka yang berada di Jakarta terkait hal tersebut. "Karena pengiriman ini tidak hanya ke Maluku tetapi juga ke Maluku Utara dan Papua, tapi tersangka di Papua dan Maluku Utara sudah ditangkap juga," pungkasnya. (MG2)
Komentar