KABARTIMURNEWS.COM. AMBON-Pengiriman ini tidak hanya ke Maluku tetapi juga Maluku Utara dan Papua.
Direktorat Serse Narkoba Polda Maluku menangkap seorang warga bernama: Edsan Lilihata. Dari tangannya diamankan narkoba jenis sabu-sabu seberat 32,96 gram. Salah satu keluarganya berinisial “JR” diduga terlibat.
Penangkapan Edsan berlangsung di kediamannya, di kawasan Karang Panjang, Kota Ambon, Rabu, 23 Februari 2022. Setelah ditangkap bersama barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu, Edsan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan Edsan sebagai tersangka disampaikan Kanit I Subdit III Narkoba, Iptu Andi Amrin, dalam konfrensi pers yang di gelar di Mapolda Maluku, Kamis, kemarin. Tersangka, kata dia, bisa terancam hukuman seumur hidup.
“JR” salah satu keluarga tersangka masuk daftar pencarian orang (DPO). “ Selain JR ada beberapa orang juga kita DPO-kan. Kita tunggu perkembangan selanjutnya dan kita akan publis secara transparan ke publik,” ungkapnya.
Untuk tersangka, pihaknya telah menyiapkan berkas-berkasnya selanjutnya akan dilimpahkan ke kejaksaan. “Sebentar lagi berkasnya akan kita dorong ke kejaksaan untuk diteliti sambil menunggu proses selanjutnya. Mudah-mudahan secepatnya mereka (DPO), akan segera tertangkap,” katanya.
Menyoal pelaku mendapatkan Narkoba sabu-sabu, Ia menjelaskan, barang bukti itu pengiriman dari Jakarta lalu disebarkan ke Maluku, Maluku Utara dan Papua. “Jadi bandar utamanya ada di lapas Cipinang, Jakarta Timur sementara ditindaklanjuti,” jelasnya.
Pengakuan tersangka barang bukti narkoba itu dipesan untuk digunakan sendiri, akan tetapi setelah memeriksa barang bukti yang cukup banyak, pihaknya menduga akan diperdagangkan.
“Dari hasil pemeriksaan dia ini mengatakan mau menggunakan sendiri, tapi dilihat jumlah barang ini kita bisa berpersepsi, tapi paling tidak kita bisa mengumpulkan fakta ini bahwa tersangka sebagai pengedar,” ungkapnya.