Pemprov Maluku Peringati Bulan K3 Nasional

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku memperingati Bulan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) nasional tahun 2022.
Upacara peringatan K3 nasional dipusatkan di PT Pertamina Depot BBM Wayame, kota Ambon, Kamis.
Gubernur Maluku, Murad Ismail selaku Inspektur upacara membacakan sambutan Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah.
Dalam sambutan Menaker menegaskan, tentang kebijakan penerapan K3 di tempat kerja telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3), serta peraturan pelaksanaannya.
Ia mengatakan, sebagai pemegang kebijakan nasional di bidang K3 bersama para pemangku kepentingan lainnya, telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong pelaksanaan K3 melalui berbagai kegiatan antara lain kampanye, seminar, lokakarya, konvensi, pembinaan dan peningkatan kompetensi personil K3.
Selain itu pembentukan dan pemberdayaan lembaga K3 baik tingkat nasional sampai tingkat perusahaan, pemberian penghargaan K3, dan perbaikan-perbaikan sistem K3 secara berkelanjutan.
"Pelaksanaan K3 tidak hanya merupakan tanggung jawab Pemerintah tetapi semua pihak, khususnya masyarakat industri. Dengan demikian semua pihak terkait berkewajiban berperan aktif sesuai fungsi dan kewenangan, untuk melakukan berbagai upaya di bidang K3 secara berkesinambungan serta menjadikan K3 sebagai bagian dari budaya kerja, sehingga dapat mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja," kata Menaker.
Penguatan program budaya K3, berbagai upaya dilakukan diantaranya, program K3 Nasional 2021 – 2025 sebagai pedoman meningkatkan kualitas pencegahan, penanganan, dan pengendalian kecelakaan kerja pada seluruh sektor.
Salah satu langkah pembangunan ketenagakerjaan dalam hal penciptaan lapangan kerja, telah hadir Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengamanatkan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Regulasi ini diikuti juga dengan beberapa peraturan Kementerian/Lembaga yang mengatur secara khusus tentang standar usaha/produk dalam penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko. Semua perangkat regulasi ini ditargetkan mampu mendorong kemudahan berbisnis atau berinvestasi di Indonesia.
"Hal ini tentunya sangat penting bagi upaya penurunan tingkat pengangguran dan penciptaan lapangan kerja sektor formal di era pelambatan ekonomi global karena efek pandemi COVID-19," kata Menaker.
Peringatan bulan K3 di Maluku diserahkan piagam penghargaan kepada perusahaan di Maluku yang berhasil menerapkan kecelakaan nihil (zero accident) di tempat kerja sebanyak lima perusahaan, perusahaan yang menerapkan P2 COVID-19 sebanyak tiga perusahaan. (AN/KT)
Komentar