Korupsi Runway Banda Kejari Bakal “Periksa” Kcabjari

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Terkesan mengulur-ulur waktu penyidikan perkara korupsi proyek Runway Bandara Naira Kajari Ambon Dian Fris Nalle bakal memanggil Kacabjari Banda. Diduga Kacabjari Banda Salahuddin tidak punya niat baik menuntaskan perkara.
Penanganan perkara korupsi Runway tersebut Nalle menegaskan pihaknya akan memanggil Salahuddin. "Saya akan panggil Kacabnya supaya segera memberikan keterangan atau informasi hasil penyidikan ke media,” ungkap Nalle kepada wartawan kemarin di kantor Kejati Maluku.
Permintaan keterangan tersebut karena pengakuan Salahuddin ke pihaknya selama ini, masih dilakukan pemeriksaan saksi. “Informasi katanya masih pemeriksaan saksi-saksi terkait. Makanya nanti saya panggil yang bersangkutan untuk memberikan informasi ke media nanti,"
Praktisi hukum Fileo Flistos Noija menilai jika jaksa penyidik beralasan alat bukti untuk menetapkan tersangka, maka seharusnya keterangan terpidana perkara ini sebelumnya sudah cukup yang kini menjalani hukuman di Lapas Kelas II A Ambon. Masing-masing Marthen Parinussa dan Sijane Nanlohy.
“Kan bukti keterangan terpidana kan ada, kok susah apa untuk jaksa bilang belum ada alat bukti yang cukup,” tandas Noija kepada wartawan di PN Ambon, Kamis (20/1) kemarin.
Dia menilai pihak Kejari Ambon maupun Kcabajari Banda tidak memiliki niat baik untuk menuntaskan perkara tersebut. "Tergantung niat baik dari pimpinan (Kajari Ambon) saja, jika memang pimpinan mau tuntas segera tetapkan tersangka," tandas Noija.
Menurutnya kalau bukti awal perkara yang sama telah dikantongi dan sudah naik tingkat penyidikan, maka dapat dinilai sudah cukup bukti.
Kedua terpidana Marthen Parinussa dan Sijane Nanlo dieksekusi Kejari Ambon Cabang (Kcabjari) Banda pada 24 November 2020 dan dipenjara di Lapas kelas II A Ambon berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI.
Atas eksekusi itu kuasa hukum kedua terpidana Yustin Tuny menilai masih ada keterlibatan pihak lain yang belum dimintai pertanggungjawaban. Misalnya Welmon Rikumahu yang merupakan orang kepercayaan Marthen F Parinussa untuk mengatur pekerjaan pembangunan standar Runway Bandar Udara Banda Neira tahun 2014. Di persidangan kedua kliennya Welmon Rikumahu mengaku menggunakan uang negara sebesar Rp 340.000.000 untuk kepentingan pribadi.
Namun keterangan Welmon Rikumahu itu tidak ditanggapi Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda, alias mengabaikan fakta sidang dalam kasus ini.
“Berdasarkan putusan pengadilan Tipikor Ambon, halaman 58, termuat keterangan Wellmon Rikumahu di bawah sumpah, yang menerangkan kalau dirinya menerima uang sebesar Rp 1. 078.800.000 dari Marthen Pelipus Parinussa, untuk pekerjaan pembangunan Standar Runway Bandar Udara Banda Naira. Sedangkan pada halaman 59, Welmon Rikumahu menerangkan dia menggunakan uang Rp 340.050.000 untuk membeli mobil truck seken dengan harga Rp 138.000.000, dan biaya perbaikan mobil tresebut sebesar Rp 3.000.000.
Sedangkan kliennya Sijane Nanlohy yang menerima fee perusahaan Rp 55.000.000 ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Ambon Cabang Banda.
Dia mengaku, kalau memang Kejaksaan berkomitmen untuk memberantas korupsi, maka seharusnya siapapun yang terlibat perkara ini dijerat.
Selain Welmon Rikumahu, ada dugaan keterlibatan Petrus Marina selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Baltasar Latupeirissa selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ruslan Djalal selaku Bendahara Proyek, Norberta Rerebulan selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (ULP), Sutoyo Direktur CV. Gria Persada (Konsultan Pengawas).
Namun Kcabjari Banda Neira hanya menjadikan mereka saksi. Padahal berdasarkan fakta persidangan, mereka juga punya andil dan mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam proyek Runway Bandara Banda. (KTA)
Komentar