Korupsi BM Mako Rp 4 Miliar Dikembalikan Sekian Ratus Juta

KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Sidang perkara korupsi Bank Maluku KCP Mako Kabupaten Buru dengan modus gali lobang tutup lobang ujungnya pengembalian uang bank hanya beberapa ratus juta sekian. DI persidangan dua terdakwa teller bank bilang pakai uang nasabah Rp 15 juta. Sedang terdakwa kepala KCP ngaku kembalikan uang Rp 140 juta.

Indikasi korupsi oleh teller Bunga Sartika Alkadrie dan Erik Marhaeni Hukul diakui kedua terdakwa. Sementara pimpinan KCP Bank Maluku Mako Syahrir Pattihuan mengaku mengembalikan uang Rp 140 juta ke Bank Maluku Pusat.

Sidang pemeriksaan ketiga terdakwa digelar Kamis (20/1) di Pengadilan Tipikor Ambon dipimpin hakim ketua Cristina Tetelepta beranggotakan Andi Adha dan Agustina Lamabelawa terkait korupsi uang nasabah. Kerugian bank mencapai Rp 4,4 miliar berdasarkan data SKAI PT Bank Maluku-Malut yang kemudian diaudit BPKP Maluku.

Perkara terjadi di KCP Bank Maluku Mako Namlea Kabupaten Buru antara tahun 2016-2019. "Jadi dong ambil uang setoran nasabah kemudian dong seng catat di pembukuan. Lalu untuk tutup itu dong ambil dari nasabah punya setoran," jelas JPU Kejari Namlea Yasser Samahati kepada Kabar Timur soal modus korupsi dalam perkara ini usai persidangan.

Di persidangan terungkap dana bank setoran nasabah digelapkan oleh dua teller tersebut. Tapi keduanya mengaku hanya menggunakan duit nasabah bernama Sugito Rp 15 juta. Jumlah itu dibagi dua, Rp 5 juta digunakan terdakwa teller Erik Marhaeni Hukul, sedang Rp 10 juta oleh teller Bunga Sartika Alkadrie.

Sementara duit nasabah Siti Hapsoh Rp 515 juta, kedua terdakwa menggunakannya untuk menutup duit nasabah yang lain.
Sedang data nasabah kata terdakwa Syahrir sebanyak 73 orang di bank yang dipimpinnya. Namun dia mengaku hanya mengembalikan duit bank Rp 140 juta. Uang senilai itu milik 20 nasabah

yang dikembalikan ke rekening masing-masing yang tercatat di Bank Maluku kantor pusat.
"Ia lah, empat miliar lebih jadi masih sisa 3,9 miliar. Cuma kasih kembali beberapa ratus mo," masih Yasser Samahati usai sidang. (KTA)

Komentar

Loading...