Batas Usia Pensiun ASN Diperpanjang
KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, - Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengaku, penyetaraan jabatan fungsional Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Muda di jajaran Pemerintah Provinsi, dapat memperluas jenjang karir ASN.
"Penyetaraan jabatan fungsional, turut memperluas jenjang karir ASN, dari sebelumnya usia pensiun 58 tahun, maka sebagai pejabat fungsional, batas usia pensiun akan diperpanjang menjadi 60 tahun bagi yang telah menjabat fungsional ahli madya,"kata Barnabas, Senin (10/1).
Menurutnya, jabatan struktural maupun fungsional sejatinya adalah sama. Yang membedakannya, jabatan fungsional berbasis pada kompetensi sedangkan struktural berbasis manajerial.
Untuk itu, para ASN disarankan memanfaatkan peluang tersebut sebaik-baiknya, dan memaknai transformasi ini ke arah yang positif serta mengubah pola pikir dan perilaku kerja menjadi lebih kompeten.
Semua itu, lanjut Barnabas, agar mampu membuat perubahan serta lompatan pembangunan, untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat Maluku.
Dikatakan Barnabas, pelaksanaan penyetaraan jabatan dari jabatan administrasi ke fungsional, merupakan momentum bagi ASN Pemprov Maluku, untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi.
"Karena tugas dan fungsi ASN tidak hanya terbatas, pada aspek manajerial yang melekat dalam jabatan administrasi sebelumnya, namun menuntut ASN untuk memiliki keahlian dan kompetensi,"paparnya.
" Itu agar dapat bekerja efektif, efisien, produktif dan inovatif serta beradaptasi dengan tantangan kompetisi, dan perubahan dunia yang sangat cepat, yang memberikan dampak besar di semua lini kehidupan,"tambahnya.
Barnabas berharap, penyetaraan jabatan yang telah dilakukan beberapa waktu lalu, mampu mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik. Begitu juga pemangku jabatan fungsional, agar memiliki motivasi lebih tinggi dalam meningkatkan keterampilan kompetensi serta kinerjanya.
Untuk diketahui, penyetaraan jabatan bagi Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Muda di jajaran Pemerintah Provinsi Maluku, telah dilakukan sejak 31 Desember 2021 lalu. (KTE)
Komentar