KABARTIMURNEWS.COM,AMBON, – Wakil Gubernur Maluku, Barnabas Orno mengaku, penyetaraan jabatan fungsional Pejabat Fungsional Ahli Madya dan Pejabat Fungsional Ahli Muda di jajaran Pemerintah Provinsi, dapat memperluas jenjang karir ASN.
“Penyetaraan jabatan fungsional, turut memperluas jenjang karir ASN, dari sebelumnya usia pensiun 58 tahun, maka sebagai pejabat fungsional, batas usia pensiun akan diperpanjang menjadi 60 tahun bagi yang telah menjabat fungsional ahli madya,”kata Barnabas, Senin (10/1).
Menurutnya, jabatan struktural maupun fungsional sejatinya adalah sama. Yang membedakannya, jabatan fungsional berbasis pada kompetensi sedangkan struktural berbasis manajerial.
Untuk itu, para ASN disarankan memanfaatkan peluang tersebut sebaik-baiknya, dan memaknai transformasi ini ke arah yang positif serta mengubah pola pikir dan perilaku kerja menjadi lebih kompeten.
Semua itu, lanjut Barnabas, agar mampu membuat perubahan serta lompatan pembangunan, untuk memajukan daerah dan mensejahterakan masyarakat Maluku.



























